Untuk mengecek apakah Anda sudah terdaftar dalam database Kemendikbud, Anda dapat langsung mengakses di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik pada link https://dapo.kemdikbud.go.id/
Pelamar dari seluruh kategori harus melakukan pendaftaran sebelum pihak Kemendikbud melakukan proses verifikasi.
Verifikasi ini akan dilakukan berdasarkan sertifikat pendidik atau berdasarkan kualifikasi pendidikan calon pelamar. Adapun sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan calon pelamar merujuk pada SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Nomor 1460/B.B1/GT 02.01/ 2021 pada 15 Maret 2021.
Perlu diingat, apabila nanti lolos seleksi, status ASN (Aparatur Sipil Negara) nantinya tidak akan disematkan kepada guru tersebut.
Namun, PPPK yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.***