4. Tidak menjadi bagian dari anggota pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Baca Juga: Puan Berikan Arahan PDIP Jateng Tanpa Ganjar Pranowo, Ferdinand: Bu Mega Ikuti Rakyat Usung Jokowi
Seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @cpnsindonesia, setelah memenuhi persyaratan di atas calon guru pegawai PPPK 2021 juga harus termasuk dalam empat kriteria di bawah ini:
1. Honorer TKH-II sesuai database TKH-II di BKN.
2. Guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri dibawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.
3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemeendikbud.