Bareskrim Perintahkan Dirtipidsiber Lidik Kebocoran pada 279 Juta Data Pribadi

24 Mei 2021, 09:47 WIB
Ilustrasi data pribadi. /PIXABAY/

PR DEPOK - Bareskrim Polri sedang menyelidiki dugaan kebocoran 279 juta data pribadi warga negara Indonesia (WNI) dengan meminta klarifikasi sejumlah pihak.

"Sejak isu bergulir saya sudah perintahkan Dirtipidsiber untuk melakukan lidik hal tersebut," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Adriansyah dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Minggu, 23 Mei 2021.

Saat ini Bareskrim Polri sedang menyiapkan administrasi penyidikan (Mindik) sebagai dasar hukum melaksanakan tugas di lapangan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini Senin 24 Mei 2021: Andin Ngidam Hal Aneh, Aldebaran Senang Hati Menuruti

"Sedang dipersiapkan administrasi penyidikan untuk legalitas pelaksana anggota di lapangan," tuturnya.

Upaya penelusuri kebocoran data pribadi WNI juga dilakukan oleh Kementerian Kominfo, BPJS Kesehatan, dan Dirjen Dukcapil Kemendagri.

"Saat ini dari Kominfo, Kependudukan dan BPJS sedang mendalami hal kebocoran tersebut," ucapnya.

Direktur Tindak Pidana Siber Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Brigjen Pol Slamet Uliadi akan meminta klarifikasi Dirut BPJS Kesehatan terkait kebocoran data tersebut.

Baca Juga: Sebut KPK 'Mati' di Era Jokowi, MS Kaban: Apa Tamatnya karena PDIP Pemecah Rekor Tertinggi Kena OTT Korupsi?

"Saya panggil klarifikasi Senin, 24 Mei 2021 DiruBPJS Kesehatan," tuturnya.

Sebanyak 279 juta data pribadi WNI diduga bocor dari BPJS Kesehatan diperjualbelikan senilai US$6.000 oleh suatu di forum bebas online.

Akun itu bernama Kotz memberikan akses unduh secara gratis untuk contoh data 1.000.002 penduduk sebesar 240 megabite (Mb) pada 12 Mei 2021.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) meminta pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

“Kementerian PAN RB mendorong DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi demi terjaminnya data masyarakat, khususnya ASN (aparatur sipil negara, Red) yang dalam hal ini dirugikan atas kebocoran data BPJS Kesehatan,” kata Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Sebut Wajar Ganjar Pranowo dan Puan Bersaing untuk Pilpres 2024, Ferdinand: Megawati yang Tentukan

Penegak hukum masih kesulitan mengenakan sanksi pidana yang tegas terhadap pelaku peretasan dan pembocoran data. Hal ini terjadi akibat berpedoman UU No.19/2016 tentang ITE Pasal 26 ayat (1).

Pasal 26 UU ITE hanya mengatur penggunaan setiap informasi dan data pribadi seseorang melalui media elektronik harus mendapat persetujuan dari pemilik data.

Kemudian, ini diatur dalam Permenkominfo No.20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Pasal 36 Permenkominfo menyebutkan pihak yang menyebarluaskan data pribadi dikenakan sanksi berupa peringatan lisan, tertulis, penghentian kegiatan, atau pengumuman di situs online.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler