Kominfo Diminta Investigasi Dugaan Kebocoran Data 279 Juta WNI

26 Mei 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi kebocoran data. /Pixabay/Pixel2013

PR DEPOK - Anggota Komisi I DPR dari F-PAN, Farah Puteri Nahlia meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak hanya memblokir situs penyedia jual-beli data saja.

"Saya mendorong Kominfo segera menemukan solusi yang tidak hanya sekedar pemblokiran situs penyedia jasa jual beli data namun juga diperlukan investigasi dari hulu ke hilir dengan pendekatan multi-stakeholder untuk memperkaya analisis resiko dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku penyalahgunaan dan pencurian data," katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Rabu, 26 Mei 2021.

Sebelumnya, Raid Forums memiliki dan memperjualbelikan data pribadi sebanyak 279 juta WNI. Setelah dinvestigasi data ini identik dengan yang dimiliki BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Kisi-Kisi Soal Tes CPNS 2021: Ini Materi SKD yang Harus Dipahami Agar Lolos Seleksi

Kebocoran data pribadi di BPJS Keseatan bukan kali pertama terjadi di Indonesia, sehingga RUU PDP harus segera diselesaikan dan disahkan menjadi UU.

RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) Pasal 64 ayat 2 berbunyi setiap orang yang dengan sengaja menjual atau membeli data pribadi dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp50 miliar.

Secara global sebenarnya kita memiliki kontrol atas privasi data pribadi kita. Hal itu dijamin dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia 1948 pasal 12 dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) 1966 pasal 17, Indonesia pun sudah meratifikasi keduanya," ujarnya.

Dengan demikian, kebocoran data pribadi telah merebut hak kendali atas data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Drama ‘Bunuh Diri Palsu’ Ala PDI Perjuangan Guna Tingkatkan Elektablitas Puan Maharani dan Ganjar Pranowo

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Kabareskrim Polri telah meminta klarifikasi pejabat bidang operasional teknologi informasi BPJS Kesehatan guna menuntaskan kasus dugaan kebocoran data 279 juta WNI.

"Nanti dilihat, ada kemungkinan-kemungkinan itu (peretasan) akan dilihat penyidik," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Bridjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri Jakarta pada Senin, 24 Mei 2021.

Bareskrim juga mendalami penyebab dugaan kebocoran data 279 juta WNI dan siapa yang menjualbelikan data pribadi WNI tersebut.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (BPJS) masih menyelidiki dugaan kebocoran data 279 juta Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Masyarakat Diminta Tak Khawatir Soal Data BPJS yang Bocor, Said Didu: Menggampangkan Persoalan

"Selain investigasi dan penelusuran jejak digital, yang saat ini sedang kami lakukan mitigasi hal yang mengganggu keamanan data dalam layanan dan proses administrasi," kata Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan pada Selasa, 25 Mei 2021.

Dengan demikian, BPJS Kesehatan belum bisa memberitahukan perkembangan terbaru penyelidikan dugaan kebocoran data 279 juta WNI.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler