PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin.
Azis Syamsuddin diperiksa Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran etik penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), pada Selasa 25 Mei 2021.
Usai diperiksa KPK, Azis Syamsuddin menyampaikan pernyataan singkat dan enggan memberikan komentar lebih jauh terkait persoalan tersebut.
Baca Juga: Soal Ganjar Pranowo Tidak Diundang, Akademisi Sebut Drama Bunuh Diri Palsu dari PDIP
"Saya ikut proses yang ada saja, makasih," kata Azis Syamsuddin di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, pada Selasa 25 Mei 2021 sebagimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Untuk diketahui, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan mulai Selasa ini pihaknya melakukan proses persidangan etik terhadap Stepanus.
Azis Syamsuddin sebelumnya dijadwalkan ulang oleh KPK dalam proses pemeriksaan.
Pasalnya, Azis Syamsuddin tidak memenuhi panggilan yang dijadwalkan pada Jumat 7 Mei 2021.