BNN Kaltara Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 20 Kilogram yang Berasal dari Tawau Malaysia

26 Mei 2021, 13:57 WIB
Ilustrasi narkoba. /Pixabay/Arek Socha

PR DEPOK – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Utara menggagalkan penyelundupan dua puluh kilogram sabu yang berasal dari Tawau, Malaysia dari tujuh tersangka yang berada di perairan Mangkupadi, Bulungan.

“Kami berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 20.357,66 gram atau 20,3 kilogram di perairan Mangkupadi, Kabupaten Bulunganm Provinsi Kaltara, Jumat, 21 Mei 2021,” ujar Kepala BNN Kaltara Brgijen Pol Samudi dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara di Tarakan, Rabu, 26 Mei 2021.

Tujuh tersangka yang berhasil diringkus di antaranya BH (36), RB (24), PR (27), NR (21), MH (40), SH (36), dan LM (42).

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini, 26 Mei 2021: Akankah Mengetahui Semua Kejahatan Elsa?

Samudi melakukan pergerakan dengan menggelar sejumlah penyelidikan setelah mendapat laporan adanya dugaan penjualan sabu.

“Penyelundupan narkoba dibawa dengan kapal kayu KM Tiga Putri 10 di Pantai Mangkupadi Kabupaten Bulungan, informasinya ada penyerahan kurir dari Tawau diterima nahkoda kapal ini, pukul 9.00 WITA, kemudian tim melakukan penangkapan dan penggeledahan,” tutur Samudi.

KM Tiga Putri 10 adalah sebuah kapal yang umumnya digunakan untuk membawa orang dan barang dari Toli-toli ke Tarakan maupun sebaliknya.

Baca Juga: Sebut Wakatobi, Raja Ampat akan Punah, Susi Pudjiastuti: Indonesia Penyuplai Terbesar Karang, Ikan Hias Langka

Rute ini juga ternyata dipergunakan tersangka untuk menyimpan sabu yang diantarkan menuju Makassar dan Palu.

“Kapal ini biasanya angkut penumpang dari Toli-toli ke Tarakan dan sebaliknya, saat digeledah ada juga penumpang umum sebanyak 10 orang,” tutur Samudi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim mendapatkan karung putih dan saat isinya dibongkar ditemukan narkotika jenis sabu seberat 20,3 kg.

Tersangka kemudian digelandang ke BNN Kaltara di Tarakan, sementara kapal diamankan di Polairud.

Baca Juga: Diduga Sindir Rencana Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar, Lutfi Agizal Diserang Warganet

Nahkoda berinisial BH (36) yang diperiksa penyidik menjelaskan bahwa ini merupakan kedua kalinya ia mengantarkan sabu ke Sulawesi.

Namun di aksi pertamanya ia mampu lolos dengan membawa sabu seberat 10 kilogram, sementara kali ini ia tidak berhasil setelah diringkus oleh BNN Kaltara.

Sabu yang berasal dari Tawau ini dikemas menggunakan bungkusan teh China.

Barang haram yang didapatkan kali ini merupakan jaringan internasional yang melakukan kegiatan transaksi di tengah laut.

Baca Juga: Menteri PPN Inginkan Peningkatan UMKM demi Naikkan Pertumbuhan Ekonomi RI

Para tersangka pun dijatuhi hukuman penjara minimal enam tahun dengan maksimal 20 dan hukuman mati sesuai dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 Undang-Undang tentang narkotika.

“Peredaran narkotika di Kaltara masih sangat mengkhawatirkan, kami tidak henti-hentinya melakukan pencegahan dan pengungkapan kasus,” ujar Samudi.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler