Dua WNA Inggris Akan Dideportasi Malam Ini Akibat Kabur Saat Jalani Karantina

26 Mei 2021, 19:18 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soetta menjelaskan kedua WNA Inggris akan dideportasi dan dan dikenakan sanksi administrasi. /Foto : Angger Gita Rezha/

PR DEPOK - Malam ini rencananya dua orang warga negara asaing (WNA) asal Inggris akan dideportasi.

Tindakan tersebut dilakukan pemerintah Indonesia usai kedua WNA tersebut kabur saat hendak menjalani masa karantina terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

"Dideportasi dan dikenakan penangkalan sehingga tidak boleh masuk lagi selama enam bulan dan dapat diperpanjang," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soetta, Romi Yudianto pada Rabu, 26 Mei 2021.

Baca Juga: Delapan Lapangan Golf Milik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri Disita Kejagung

Kedua orang WNA tersebut adalah perempuan dengan inisial ODE (39) dan pria dengan inisial MW (32).

Keduanya telah dibawa ke Bandara Soekarno-Hatta setelah sebelumnya berada di rumah detensi Imigrasi, Kalideres.

"Yang bersangkutan ini akan dipulangkan menggunakan pesawat Singapore Airlines nanti malam," tuturnya seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News.

Pihak kepolisian disebutkan akan mendampingi dan mengawasi proses deportasi tersebut.

Baca Juga: Libur Waisak Hari Ini, 10 Ribu Pengunjung Tercatat Berwisata di Taman Margasatwa Ragunan

Kedua WNA asal Inggris tersebut terbukti telah melanggar aturan terkait dengan penanganan Covid-19 di Indonesia.

"Pelaksanaan tindakan administrasi Keimigrasian berupa deportasi nantinya akan dilakukan oleh personel Kantor Imigrasi Kelas 1 Soetta, yang juga akan ada pengamanan dari Penyidik Satuan Reskrim Polres Bandara Soetta dengan penyediaan tiket dari Penjamin WNA asal Inggris pada saat pengurusan Visa," tutup Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler