Salat Gerhana Bulan Total Berjemaah Hanya Diizinkan di Zona Hijau dan Kuning, Berikut Panduannya

- 26 Mei 2021, 17:43 WIB
Ilustrasi salat.
Ilustrasi salat. /Freepik/h9images

PR DEPOK - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan panduan salat super blood moon (gerhana bulan total) pada masa pandemi Covid-19 pada Rabu, 26 Mei 2021 mulai pukul 18.08 sampai 18.28 WIB. 

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Rabu, 26 Mei 2021, Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag meminta salat gerhana berjemaah dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Kemenag juga mengimbau salat gerhana berjemaah hanya dapat dilakukan di masjid atau lapangan di daerah berzona hijau (daerah tanpa kasus Covid-19).

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 26 Mei 2021: 49.298 Positif, 47.255 Sembuh, 944 Meninggal Dunia

Selain di zona hijau, salat gerhana berjemaah juga bisa dilakukan di zona kuning (daerah dengan risiko penularan Covid-19 rendah).

Untuk warga di zona oranye (risiko penularan sedang) dan merah (risiko penularan tinggi) dianjurkan melaksanakan salat gerhana di rumah.

Bagi masyrakat yang akan melakukan salat gerhana berjemaah juga diminta agar menerapkan protokol kesehatan. Langkah ini dilakukan dengan pemeriksaaan suhu jemaah dan penyediaan tempat cuci tangan atau cairan pembersih tangan di setiap pintu masuk.

Sementara itu, warga lanjut usia, kurang sehat, baru sembuh dari sakit, atau baru kembali dari perjalanan diminta tidak salat gerhana di masjid atau lapangan.

Baca Juga: Sebut Tak Ada OTT Bansos Jika 75 Pegawai KPK Disingkirkan Lebih Awal, Febri: Sekarang Upaya Singkirkan Terjadi

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x