Jumlah jemaah salat gerhana di masjid atau lapangan pun dibatasi tidak melebihi 50 persen dari kapasitas tempat. Setiap jemaah juga harus memakai masker selama pelaksanaan salat.
Kemenag menganjurkan khutbah salat gerhana disampaikan dengan memenuhi rukun dan syarat khutbah maksimal selama 10 menit.
Usai salat gerhana jemaah diminta kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
Salat gerhana dilakukan sebanyak dua rakaat dengan diawali niat dan takbiratul ihram. Hal ini dilanjutkan dengan membaca doa iftitah, membaca surah Al-Fatihah.
Baca Juga: Mobilitas Penduduk dan Mutasi Virus Jadi Penyebab Kenaikan Kasus Covid-19
Kemudian, membaca surah selain Al-Fatihah dengan cara dijaharkan (dilantangkan suaranya, bukan lirih), rukuk dengan membaca tasbih, dan i'tidal (bangkit dari rukuk).
Sesudah i'tidal pertama tidak langsung sujud, namun dilakukan dengan membaca surat Al-Fatihah dan surah lain. Posisi berdiri kedua ini dilakukan lebih singkat dari pertama yang dilanjutkan dengan rukuk kedua yang lebih pendek dari rukuk sebelumnya.
Berikutnya, i'tidal, sujud,, duduk di antara dua sujud, sujud kembali, diteruskan berdiri dari sujud dan mengerjakan rakaat kedua.
Rakaat kedua dikerjakan seperti rakaat pertama dengan bacaan dan gerakan yang lebih singkat serta diakhiri dengan tasyahud dan salam.