Kasus Covid-19 Jakarta Naik Usai Kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Divonis Bersalah Dihukum 8 Bulan Penjara

27 Mei 2021, 19:07 WIB
Suasana gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab, Senin 3 April 2021. /Yogi Rachman/Antara

PR DEPOK - Terdakwa kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq, baru saja menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 27 Mei 2021.

Dalam kasus kerumunan Petamburan ini, majelis hakim memvonis Habib Rizieq terbukti bersalah dan menjatuhi hukuman 8 bulan penjara.

Disampaikan oleh majelis hakim, eks Imam Besar FPI itu dinyatakan terbukti bersalah dan telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan atas terjadinya kerumunan di Petamburan pada saat Habib Rizieq menggelar acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Tak Bisa Dihubungi, Felicia Tissue Curhat Pernah Berjuang hingga Kirimi Jokowi Surat

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari siaran langsung kanal YouTube Pikiran-rakyat.com.

Dalam kasus kerumunan Petamburan ini, Habib Rizieq dinyatakan bersalah dan telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim sepakat memutuskan bahwa Habib Rizieq bersalah lantaran telah membuat kerumunan di acara pesta pernikahan putri keempatnya Syarifah Najwa Shihab.

Baca Juga: Akui Diminta BKN Membantu dalam TWK Pegawai KPK, Kepala BNPT: Kami Diminta Bantu untuk Profiling

Kerumunan massa tersebut dinilai telah melebihi batas maksimal yang diperbolehkan dalam penyelenggaraan acara selama pandemi Covid-19.

Selain pernikahan putrinya, Habib Rizieq juga dinyatakan bersalah lantaran menyelenggarakan acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Lebih lanjut, majelis hakim juga membacakan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan, termasuk soal peningkatan kasus positif Covid-19 di Jakarta usai acara Habib Rizieq yang digelar pada 14 November 2020 lalu.

Baca Juga: Buntut Bullying Ji Soo Semasa Sekolah, Agensi Tolak Bayar Ganti Rugi Produksi Drama River Where the Moon Rises

Menurut majelis hakim, peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 itu tak bisa terlepas dari kerumunan massa di Petamburan.

Pasalnya, tamu undangan ataupun warga yang hadir di acara tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan yang diwajibkan oleh pemerintah.

Dengan adanya pertimbangan jumlah kasus Covid-19 di Jakarta yang meningkat inilah, majelis hakim lantas menilai unsur kedaruratan kesehatan masyarakat telah terpenuhi dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Pemkot Soroti Pecel Lele Harga ‘Bintang 5’ Viral, Saidiman: Loh kok Harga Diurusi Pemerintah Kota juga?

Kendati divonis 8 bulan penjara, keputusan majelis hakim ini nampaknya lebih ringan daripada yang dituntut oleh jaksa penuntut umum atau JPU.

Seperti diketahui, jaksa sebelumnya menuntut Habib Rizieq untuk dipenjara selama 2 tahun.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler