Sebut Penonaktifan 51 Pegawai KPK Bukan Salah Paham, Bambang Widjojanto: Jelas Ini Paham Salah yang Dipaksakan

28 Mei 2021, 14:53 WIB
Mantan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto. /ANTARA/Abdu Faisal.

PR DEPOK - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto belum lama ini menanggapi keputusan penonaktifkan 51 dari 75 pegawai KPK, yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Bambang tampak heran melihat para pegawai andalan KPK malah disingkirkan dengan alasan tes wawasan kebangsaan. Sedangkan menurutnya, para koruptor dibina oleh KPK.

"Koruptor mau dibina KPK. Pegawai Andalan KPK disingkirkan," kata Bambang Widjojanto seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @KataBewe pada Jumat, 28 Mei 2021.

Baca Juga: Terang-terangan Jagokan Anies Baswedan Jadi Presiden, Refrizal: Dia Layak Mimpin RI 2024-2029

Dari kedua hal tersebut, Bambang berpendapat bahwa terlihat jelas penonaktifan 51 pegawai KPK bukan lah salah paham, melainkan paham salah yang justru dipaksakan.

"Jelas, ini bukan salah faham tapi FAHAM SALAH yg dipaksakan," ujar dia menambahkan.

Melihat hal itu terjadi, Bambang Widjojanto mengaku khawatir apabila yang bodoh dibiarkan bersatu dengan yang dungu.

Dia lantas menyatakan apabila orang dengan kedua sikap tersebut bersatu akan makin memperlihatkan keburukan yang sempurna.

Baca Juga: Transit di Dubai, Arsy Hermansyah Minta Ashanty Beli Rumah di Dubai

"Kuatir sekali, jika Degil & Dungu bersatu, dibiarkan..., bukankah kebodohan kian congkak, culas & makin sempurna?" ucap Bambang Widjojanto mengakhiri cuitannya.

Cuitan Bambang Wijojanto soal pegawai KPK yang tak lolos TWK. Tangkap layar Twitter.com/@KataBewe.

Seperti diketahui sebelumnya, usai melakukan rapat antara beberapa lembaga, KPK akhirnya memutuskan untuk tetap menonaktifkan 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK.

Sedangkan, 24 pegawai lainnya dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan untuk bisa dinyatakan lolos dan bekerja kembali di KPK.

Baca Juga: Soal Isu di Kubu PDI Perjuangan, Ganjar: Sungguh-sungguh Saya Tidak Enak, Saya Sangat Hormat dengan Mbak Puan

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam siaran persnya.

Menurut pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat beberapa pertimbangan mengapa 51 pegawai KPK tersebut tak bisa mengikuti pembinaan.

Ada sekitar tiga aspek yang dijadikan penilaian oleh BKN yakni, aspek pribadi, aspek pengaruh baik, dan yang ketiga aspek PUNPN (Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Pemerintahan yang sah).

Baca Juga: Soal Vonis Habib Rizieq, Rocky Gerung Singgung Menteri Kabinet: Separuh Kena Covid-19, Sisanya Kena 'Stupid'

Dari ketiga aspek tersebut, masih ada lagi aspek turunan yang menentukan pegawai tersebut dinyatakan bisa dibina atau tidak.

"Jadi, dari sejumlah 75 orang itu, 51 orang itu menyangkut aspek PUNP, bukan hanya itu 51 ini tiga-tiganya negatif. Yang 24 itu PUNP-nya bersih," kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @KataBewe

Tags

Terkini

Terpopuler