Dewas KPK Adakan Sidang Putusan Sehubungan dengan Pelanggaran Etik Penyidik Stepanus Robin Pattuju

31 Mei 2021, 11:50 WIB
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 22 April 2021. /Antara Foto/Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

PR DEPOK – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), mengadakan sidang mengenai pembacaan putusan terhadap dugaan pelanggaran etik yang diperbuat oleh penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).

“Berdasarkan informas yang kami terima, hari ini diagendakan pembacaan putusan oleh Majelis Etik Dewas KPK terkait sidang etik Pegawai KPK atas nama SRP, ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA di Jakarta pada Senin, 31 Mei 2021.

Fikri menjelaskan bahwa pembacaan putusan dilakukann secara terbuka berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta.

Sebelumnya, Dewas KPK telah lebih dulu melakukan pemeriksaan ke sejumlah saksi sehubungan dugaan pelanggaran etik Stepanus, salah satu di antaranya adalah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Baca Juga: 693 Pegawai KPK Minta Tunda Pelantikan ASN Besok, Rocky Gerung: 1 Juni Akan Jadi Hari Pembangkangan Nasional

KPK tidak hanya melakukan penanganan terkait tindak pidananya, tetapi lembaga anti rasuah ini juga melayangkan laporan atas Stepanus ke Dewan KPK terkait dugaan pelanggaran etik.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan status tersangka pada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) yang menjadi pengacara dari tersangka atas kasus dugaan suap sehubungan dengan penanganan Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Mengacu pada konstruksi perkara yang sudah diterangkan oleh pihak KPK, nama Azis ikut terlibat pada kasus tersebut.

Pada proses konstruksi perkara yang terjadi di bulan Oktober 2021, Syahrial datang untuk menemui Azis di rumah dinasnya yang berlokasi di Jakarta Selatan untuk memberitahukan perihal penyelidikan yang dikerjakan oleh pihak KPK di Pemkot Tanjungbalai.

Baca Juga: Fadli Zon Terpapar Covid-19 Meski Sudah Dua Kali Divaksin, HNW: Ikut Prihatin dan Mendoakan Semoga Lekas Sehat

Azis disebut kemudian mempertemukan Syahrial dengan Stepanus. Pada perjamuan tersebut, Syahrial memberitahukan mengenai masalah penyelidikan sehubungan dengan dugaan kasus korupsi yang terjadi di Pemkot Tanjungbalai yang dikerjakan pihak KPK agar tidak sampai ke tahap penyidikan.

Stefanus pun diminta agar dapat mencarikan jalan agar permasalahan ini tidak jadi untuk dikerjakan lebih lanjut oleh pihak KPK.

Komitmen pun dibuat antara pihak Stepanus dan Maskur bersama dengan Syahrial dengan menyediakan uang dengan nominal Rp1,5 Miliar.

Syahrial pun menyanggupi permintaan tersebut dengan melakukan pengiriman uang secara bertahap selama 59 kali melalui rekening bank milik teman Stepanus bernama Riefka Amalia.

Baca Juga: Populasi Orang Yahudi di Eropa Turun Drastis, Ini Alasannya

Tak sampai di situ saja, Syahrial juga menghadiahkan uang tunai kepada Stepanus sehingga jumlah uang yang didapatkannya secara keseluruhan mencapai angka Rp1,3 Miliar.

Uang yang diterima Stepanus dari Syahrial kemudian dibagikan kepada Maskur dengan dua nominal berbeda pertama Rp325 juta dan kedua Rp200 juta.

Sebelumnya Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memvalidasi bahwa sudah melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Senin, 24 Mei 2021 sehubungan dengan dugaan pelanggaran etik penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

“Ya benar tadi pagi,” ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Jakarta, pada Senin kemarin.

Namun, Haris sendiri belum mengetahui apa yang ditelusuri dewas sehubungan pemeriksaan Azis disebabkan ia tidak ikut dalam proses pemeriksaan.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler