PR DEPOK – Masyarakat terutama para calon pendaftar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 masih bertanya-tanya mengenai kapan resmi dibukanya pendaftaran CPNS tahun ini.
Mengenai hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan bocoran kapan jadwalnya, berikut ini.
Sebelumnya beredar kabar bahwa seleksi CPNS 2021 akan dilaksanakan pada 31 Mei 2021 hingga 21 Juni mendatang.
Baca Juga: Duga Habib Rizieq Akan Bebas, Ali Syarief: Penjarakan HRS dengan Vonis Inkrah Ancaman Pelanggar Lain
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HUKIP) Kemenpan RB Mohammad Averrouce mengatakan informasi tersebut tidak tepat sebab proses seleksi masih dipersiapkan hingga sekarang.
“Masih dipersiapkan ya (proses rekrutmen). Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan segera disampaikan (jadwal pendaftaran CPNS),” kata Averrouce seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Hal ini didukung pula oleh pernyataan Kepala BKN Bima Haria Wibisana yang mengumumkan bahwa jadwal pelaksanaan seleksi CPNS masih belum ditetapkan dan akan diinformasikan lebih lanjut kepada masyarakat.
Baca Juga: Segera Dapatkan Plafon KUR Tanpa Jaminan Rp100 Juta yang Diperpanjang hingga Akhir Tahun 2021
Menurut Bima, salah satu penyebab penundaan ini adalah adanya beberapa peraturan pengadaan CPNS, (PPPK) non-Guru, dan PPPK Guru Tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh pemerintah.
Tidak hanya itu, BKN juga masih menunggu usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, sehingga jadwal pelaksanaan rekrutmen CPNS batal berlangsung pada akhir bulan Mei 2021.
Dan bagi Anda yang sudah menunggu seleksi pendaftaran CPNS dan PPPK dapat langsung mengakses portal yang bernama Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN yang bisa diakses melalui link https://sscasn.bkn.go.id.
Hal ini akan mempermudah para calon peserta seleksi CPNS 2021 sehingga tidak perlu mengunggah dokumen-dokumen pendaftaran seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
CPNS yang telah lolos seleksi akan diangkat langsung jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kemudian, seorang PNS adakan mendapatkan Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
PNS bisa menduduki seluruh jabatan ASN dan juga memiliki jenjang karir, bahkan dapat menempati sampai dengan level pimpinan utama.
Baca Juga: Lesti Kejora Makan dan Belanja Bersama Keluarga Rizky Billar hingga Warganet Juluki Menantu Idaman
Sebagai infromasi tambahan, dalam rekruitmen CPNS dan PPPK 2021, Anda tidak bisa mendaftar CPNS dan PPPK sekaligus.
Anda harus memilih salah satu formasi antara CPNS dan PPPK yang dibuka dalam seleksi tahun 2021 ini.***