PR DEPOK – Plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan sampai dengan Rp100 juta diperpanjang hingga akhir tahun 2021.
Sebelumnya tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3 persen, dibuka oleh pemerintah dari bulan Januari hingga bulan Juni 2021. Kini, pemerintah memperpanjang dari bulan Juli 2021 hingga Desember 2021.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram resmi Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) RI, pemerintah menyediakan anggaran untuk tambahan subsidi bunga semula senilai Rp3,45 Triliun. Kemudian untuk perpanjangan, pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp4,39 triliun.
Sehingga total anggaran tambahan subsidi bunga plafon KUR dari awal bulan hingga akhir bulan tahun 2021 senilai Rp7,84 triliun.
Kebijakan baru KUR tahun 2021:
1. Plafon KUR tanpa jaminan sampai dengan Rp100 juta.
2. KUR khusus, yang sebelumnya hanya untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat, berlaku juga untuk industri UMKM atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR khusus.