Guspardi Gaus Sarankan KPU Membuat Skenario Opsional Terkait Jadwal Pemilu 2024

2 Juni 2021, 14:25 WIB
Ilustrasi pemilu. /DOK. PIKIRAN RAKYAT

PR DEPOK – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Guspardi Gaus menghendaki Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat skenario opsional terkait jadwal Pemilu 2024.

Sebab sebelumnya pihak KPU berencana untuk memberikan usulan pelaksanaan pemilu dari 21 April 2024 dipercepat menjadi 21 Februari 2024.

“Saya minta kepada KPU jangan skenario itu hanya di bulan Februari. Lihat alternatif lain, paling tidak dua alternatif,” ujar Guspardi Gaus dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara di Jakarta, Rabu, 2 Juni 2021.

Baca Juga: Sinopsis Sweet and Sour, Kisah Cinta Segitiga Antara Jang Ki Yong, Krystal Jung, dan Chae Soo Bin

Guspardi mengungkapkan bahwa usulan KPU sudah disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) secara tertutup di DPR pada Senin, 24 Mei 2021.

RDP tersebut memberikan opsi lain melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelaksanaan pemilu dengan memilih Maret 2024 dengan mengambil pertimbangan mengenai anggaran dan kondisi cuaca.

“Februari musim hujan, partisipasi pemilih (dikhawatirkan) berkurang. Kemudian tempat pemungutan suara (TPS) tidak semua bangunan permanen,” tutur Guspardi.

Baca Juga: Geram Bertubi Fitnah Diarahkan ke Ulama Seperti UAH dan UAS, Musni: Hentikan, Itu Lebih Kejam dari Pembunuhan

Politisi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu merasa tidak akan menjadi masalah jika pemilu tidak dilaksanakan pada 21 April 2024, namun skenario pelaksanaanya harus dipikirkan secara matang agar tidak bersinggungan dengan jadwal pemilihan lain misalnya.

Maka dari itu, Komisi II DPR menurutnya akan memulai pembahasan mengenai waktu yang pas, sebab mereka memerlukan saran dari berbagai lapisan masyarakat.

“Terutama akan berlangsung pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang diusulkan 20 November 2024,” tutur Guspardi.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 Dibuka? Simak! Ini Penjelasan dari Kemenpan RB

Guspardi juga ada sejumlah hal yang harus dipertimbangkan seperti potensi dua putaran pada pemilu, gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), dan pemungutan suara ulang.

Ketiga hal itu disebut Guspardi akan mengambil waktu yang besar pada proses Pemilu yang membuat jadwal harus diatur lebih baik ke depannya.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memberikan usulan kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk mempercepat proses pemilihan umum (pemilu) dari 21 April menjadi 21 Februari 2024.

Baca Juga: Menhan Prabowo Berencana Borong Senjata, Gus Umar: Dulu Saat Lawan Jokowi, Teriak dan Hina Anggaran Bocor

“Kami menginginkan agar penyelenggaraan pemilu ini dipercepat, untuk menghindari kekosongan untuk pencalonan pilkada (pemilihan kepala daerah),” ujar Ilham Saputra yang merupakan Ketua KPU RI.

Ilham pun menuturkan bahwa pihaknya sudah melaksanakan simulasi untuk mempercepat proses Pemilu 2024.

“Jika nanti kami laksanakan tetap bulan April, kami khawatir ada perselisihan hasil pemilu, maka terkendala jika ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang meminta PSU (pemungutan suara ulang), atau penghitungan suara ulang, yang akan memakan waktu,” tutur Ilham.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler