PR DEPOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan ke pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memajukan waktu pemilihan umum (pemilu) 2024 menjadi 21 Februari dari 21 April.
“Kami menginginkan agar penyelenggaraan pemilu ini dipercepat, [...] untuk menghindari kekosongan untuk pencalonan pilkada (pemilihan kepala daerah, Red),” kata Ketua KPU Ilham Saputra dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Senin, 31 Mei 2021.
KPU telah melakukan simulasi percepatan waktu Pemilu 2024. Lembaga ini juga mengusulkan pilkada serentak digelar pada 20 November 2024 kepada pemerintah dan DPR.
Baca Juga: 8 Negara Ini Bakal Punya Permukiman di Bulan Lewat Artemis Accords, Begini Kelanjutannya
“Jika nanti kami laksanakan tetap bulan April, kami khawatir ada perselisihan hasil pemilu, maka terkendala jika ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi, Red) yang meminta PSU (pemungutan suara ulang, Red), atau penghitungan suara ulang, yang akan memakan waktu,” tuturnya.
Namun, dua tanggal tadi belum dibahas atau disetujui oleh pemerintah dan DPR. Langkah ini juga menunggu masukan dari berbagai kalangan.
“Berbeda dengan 2024, menurut kami, (pemilu 2024, Red) memerlukan energi dan biaya yang signifikan serta perhatian dari berbagai penyelenggara pemilu,” ucap Ilham.
KPU telah menyampaikan usulan itu ke Komisi II DPR saat rapat dengar pendapat pada minggu lalu. Parlemen telah menindaklanjuti dengan pembentukan tim khusus yang mempelajari usulan tersebut.