Mau Daftar CPNS2021? Simak, Ini Persyaratan dan Dokumen yang Harus Dipenuhi Agar Lolos Seleksi

5 Juni 2021, 10:10 WIB
Ilustrasi CPNS. /Pikiran-rakyat.com/

PR DEPOK – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 akan segera dibuka. Para pendaftar wajib memperhatikan persyaratan dan dokumen apa saja yang harus disiapkan.

Setiap tahunnya pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat Indonesia yang ingin menjadi bagian dari kepegawaian di pemerintahan.

Melalui pendaftaran CPNS, para calon akan di seleksi mulai dari tahap administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), integrasi nilai, pengumuman, hingga pemberkasan.

Untuk tahap pertama, yakni tahap administrasi, para calon peserta wajib mengikuti arahan yang telah ditentukan oleh masing-masing instansi yang dipilih, agar lolos seleksi.

Baca Juga: Kode Redeem Free Fire FF Hari Ini Sabtu, 5 Juni 2021, Segera Klaim Siapa Cepat Dia Dapat

Dalam tahap pertama ini, calon peserta harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, serta melengkapi dokumen yang harus diunggah pada saat mendaftar CPNS.

Saat ini pemerintah membuka kembali pendaftaran seleksi CPNS di tahun 2021. Setelah sebelumnya tidak membuka seleksi akibat Pandemi Covid-19 di tahun 2020.

Berikut ini persyaratan umum bagi Anda yang akan daftar seleksi CPNS 2021:

Baca Juga: Lirik Lagu 'Deja Vu' Milik Olivia Rodrigo yang Jadi Sindiran Keras untuk Sang Mantan

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun, ketentuan lebih lanjut akan diumumkan kemudian dan diatur pada portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id).

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah.

Baca Juga: Di Depan Kamera Terlihat Sangat Dekat, Ruben Onsu Bongkar Sikap Igun Padanya: Dia Empet Banget, Benci Sama Gue

6. Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

9. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS.

Baca Juga: 4 Manfaat Kopi Hijau yang Bisa Jadi Suplemen Diet hingga Cegah Risiko Diabates

Adapun dokumen yang harus diunggah calon peserta saat pendaftaran CPNS 2021, diantaranya:

1. Scan pas foto berlatar belakang merah.

2. Scan swafoto.

3. Scan KTP.

4. Scan Surat Lamaran.

5. Scan Ijazah + Serdik/STR.

6. Scan Transkrip Nilai.

7. Scan dokumen pendukung lainnya.

Baca Juga: Dubes Arab Saudi Sebut Soal Kuota Haji Sufmi Dasco dan Ace Hasan Tidak Benar, Haikal Hassan: Oh Maaf

Berikut ini cara membuat akun SSCASN dan memilih daftar formasi untuk mendaftar CPNS 2021:

1. Pelamar mengakses Portal SSCASN di link https://sscasn.bkn.go.id.

2. Buat akun SSCASN.

3. Login ke akun SSCASN yang telah dibuat.

4. Lengkapi biodata dan unggah swafoto.

Untuk jadwal pendaftaran seleksi CPNS 2021 akan diumumkan secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun resmi dan website resmi BKN.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: SSCASN BKN

Tags

Terkini

Terpopuler