Dukung Pidana Penjara Bagi Penghina Presiden dan DPR di Medsos, Ruhut Sitompul: Rasain Barisan Sakit Hati!

8 Juni 2021, 10:05 WIB
Politisi PDIP Ruhut Sitompul. //Tangkap Layar/Najwa Shihab//

PR DEPOK - Politisi PDI Perjuangan, Ruhut Sitompul menanggapi terkait hukuman pidana yang kini menjadi ketetapan baru bagi penghina Presiden dan DPR.

Ketetapan baru itu menegaskan bahwa kini para pelaku penghina Presiden di media sosial akan terancam hukuman pidana 4,5 tahun penjara.

Sedangkan, untuk para penghina DPR di media sosial, akan terancam hukuman pidana penjara selama 2 tahun.

Baca Juga: Minta Kejelasan Kriteria Penghinaan Presiden dan DPR yang Bisa Dipidana, Hilmi: Kalau Hina Ulama di Sosmed?

Ruhut tampak setuju dengan ketetapan tersebut dan mendukung seratus persen hukuman pidana itu diberlakukan bagi pelaku penghinaan Presiden dan DPR.

Dukungan itu terlihat dari cuitan Ruhut Sitompul di akun Twitter pribadinya @ruhutsitompul, pada Selasa, 8 Juni 2021.

"Aku mendukung 100% ancaman pidana menghina Presiden di Medsos," ujar Ruhut Sitompul, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Cuitan Ruhut Sitompul.

Ruhut mengatakan kepada para barisan sakit hati, "kadrun" agar belajar untuk siap kalah dan siap menang.

"rasain barisan sakit hati kadrun2 belajarlah Siap Kalah Siap Menang MERDEKA," kata Ruhut Sitompul.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP terkait penindakan hukum kepada pelaku penghinaan terhadap Presiden di media sosial yakni 4,5 tahun pidana penjara.

Baca Juga: Tinggal H-5 Lamaran, Romantisnya Rizky Billar Tak Bisa Jauh-jauh dari Lesti Kejora Saat Memilih Cincin

Tak hanya Presiden, di dalam RUU KUHP tersebut juga tercantum pelaku penghinaan terhadap DPR, yakni maksimal dua tahun penjara.

Adapun ketetapan hukuman tersebut masuk dalam Bab IX TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN UMUM DAN LEMBAGA NEGARA Bagian Kesatu, Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

Menghina pemerintah melalui media sosial dan terbukti, maka ancaman hukuman akan diperberat, yakni tertuang dalam Pasal 354 RUU KUHP.

Baca Juga: Verrel Bramasta Tiba-tiba Ngaku Hamili Anak Teman Ibunya, Venna Melinda: Sudah Tahu Mama

Hukuman akan menjadi lebih berat maksimal 3 tahun penjara jika telah dikeluarkan. Hal itu tertuang dalam Pasal 240 KUHP.

Ancaman penghina Presiden atau Wakil Presiden di media sosial selama 4,5 tahun penjara menjadi ancaman paling tinggi dalam delik penghinaan pemerintah atau lembaga negara. Hal itu tertuang dalam Pasal 219 RUU KUHP.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @Ruhutsitompul

Tags

Terkini

Terpopuler