Sebut DPR Mestinya Segera Bentuk 'PANSUS Dana Haji', Iwan Sumule: DPR Jangan pula Jadi Jubir Pemerintah

8 Juni 2021, 11:43 WIB
Ketum ProDem, Iwan Sumule.* //Twitter @KetumProDEM//

PR DEPOK - Ketum Pro Demokrasi (ProDem), Iwan Sumule menanggapi terkait polemik dana haji yang kini beredar isu digunakan untuk kepentingan lain di luar pelaksanaan haji.

Adapun kabar tersebut membuat kegaduhan dan meresahkan publik, yang tampak terlihat dari gaduhnya dunia maya atas perkara tersebut.

Publik dan beberapa pihak terkait menuntut dilakukannya audit terhadap dana haji tersebut, agar dana haji benar-benar bisa diyakini telah aman.

Baca Juga: Insentif Peserta Kartu Prakerja Belum Cair? Ini Penjelasan Pihak Kartu Prakerja

Adapun polemik dana haji ini ditanggapi Iwan Sumule melalui akun Twitter pribadinya @KetumProDEMnew, pada Selasa, 8 Juni 2021.

Iwan Sumule tampak setuju agar dana haji segera di audit, dan mengungkapkan mestinya DPR segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk perkara dana haji tersebut.

Pansus ini ia maksudkan untuk melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dana haji, sehingga tidak menimbulkan polemik dan keresahan para calon jamaah haji.

Baca Juga: 4 Pemain yang Bisa Membuat Lini Serang Barcelona Tidak Terhentikan, Mulai dari Donyell Malen

"Selain minta audit, mestinya @DPR_RI segera bentuk "PANSUS Dana Haji", agar bisa melakukan penyelidikan penggunaan dana haji, digunakan untuk apa saja, sehingga tak jadi polemik dan keresahan para calon jamaah haji," kata Iwan Sumule.

Lebih lanjut, Iwan Sumule menuturkan bahwa DPR jangan juga menjadi juru bicara (jubir) pemerintah.

"@DPR_RI jangan pula jadi jubir pemerintah. Iya gak sih?," ujar Iwan Sumule, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Cuitan Iwan Sumule.

Sebelumnya, beredar kabar terkait dana haji yang diduga dipergunakan untuk kepentingan lain di luar kepentingan untuk ibadah haji.

Adapula kabar isu yang beredar bahwa dana haji juga dipergunakan untuk menutupi biaya pembangunan infrastruktur.

Akan tetapi, kabar tersebut ditegaskan sebagai suatu hal yang keliru, karena Menag Yaqut telah menegaskan bahwa dana haji, baik reguler maupun khusus, semuanya dikelola oleh BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) dan disimpan di bank syariah.

Bahkan, karena pembatalan keberangkatan ibadah haji Indonesia ini, jika calon jamaah haji ingin menarik setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), Kementerian Agama mempersilakannya.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @KetumProDEMnew

Tags

Terkini

Terpopuler