Penularan Covid-19 Masih Cukup Tinggi, Pemprov DKI Jakarta Diperbolehkan Gelar Vaksinasi Tahap 3

9 Juni 2021, 17:10 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 tahap 3. /FREEPIK/tirachardz

PR DEPOK – Kementerian Kesehatan memberikan kesempatan kepada Pemerintah DKI Jakarta untuk melakukan vaksinasi Covid-19 tahap 3, dengan target vaksinasi adalah masyarakat umum.

Kesempatan untuk melakukan vaksinasi tahap 3 ini menyusul adanya surat permohonan dari Pemerintah DKI Jakarta agar vaksinasi tahap 3 diperuntukan masyarakat rentan terkait aspek geospasial, serta sosial, dan ekonomi.

Di samping itu, berdasarkan data yang diterima Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, sampai dengan 6 Juni 2021 presentase kasus positif di Provinsi DKI Jakarta selama satu pekan terakhir sebesar 7,62 persen atau lebih dari 5 persen.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Ibu Hamil, Para Ahli Rekomendasikan Vaksin Ini

Dengan adanya data tersebut menunjukan bahwa transmisi penularan penyakit di Provinsi DKI Jakarta masih cukup tinggi.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA pada Rabu, 9 Juni 2021, karena penularan Covid-19 yang masih cukup tinggi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diperbolehkan untuk menggelar vaksinasi Covid-19 tahap 3 untuk warga yang berusia 18 tahun ke atas.

Tidak hanya itu, Kemenkes juga menanggapi bahwa Provinsi DKI Jakarta dapat memperluas sasaran vaksinasi.

Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor SR.02.04/II/1496/2021 yang diterima di Jakarta pada Rabu, ada tiga pertimbangan persetujuan perluasan sasaran vaksinasi Covid-19 di DKI Jakarta.

Baca Juga: Bujuk Warganya agar Mau Lakukan Vaksinasi, Otoritas California Siapkan Dana Rp1,6 Triliun untuk Dibagikan

Pertama, Ditjen P2P Kementerian Kesehatan menyampaikan bahwa transmisi penularan Covid-19 di DKI Jakarta masih cukup tinggi.

Hal ini berdasarkan data yang masuk ke Kementerian Kesehatan total kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta sebesar 435.135 kasus yang artinya bertambah 1.019 orang, dengan kasus sebanyak 11.516 atau 2,6 persen dan kematian sebanyak 7.438 kasus yang bertambah 15 orang.

Data tersebut menunjukan bahwa dimana 35 persen kasus positif dengan gejala sedang sampai dengan kritis membutuhkan perawatan di Rumah Sakit.

Kedua, vaksinasi Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta masih terbatas pada sasaran yang tinggal di kawasan permukiman kumuh saja sesuai surat dari Direktur Jenderal P2P Nomor SR.02.06/II/1134/2021 pada 3 Mei 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Kawasan Permukiman Kumuh Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Sempat Positif Covid-19, Fadli Zon: Alhamdulillah Swab PCR Hasilnya Negatif

Ketiga, Jakarta merupakan Ibu Kota Negara yang menjadi pusat pemerintah dan pertumbuhan ekonomi nasional. Sehingga Ditjen P2P Kementerian Kesehatan menilai penting untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menekan dan mengendalikan Kasus Covid-19 di wilayahnya.

Dengan adanya perluasan sasaran vaksinasi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta boleh melakukan koordinasi dan kerja sama untuk perluasan dan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan jajaran TNI, Polri, Komunitas, organisasi lokal, organisasi keagamaan, dan pihak swasta dalam mendukung capaian target vaksinasi Covid-19 di wilayah masing-masing.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Kemenkes

Tags

Terkini

Terpopuler