Diduga Capai Kerugian Rp22 Triliun, Benny K Harman Minta Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Ditangani Dengan Serius

14 Juni 2021, 19:30 WIB
Benny K Harman Minta Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Ditangani Dengan Serius. /DPR RI

PR DEPOK - Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman belum lama ini membahas dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan dalam acara Rapat Kerja Komisi III di Senayan, Jakarta pada Senin, 14 Juni 2021.

Benny dalam pernyataannya meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) agar menangani kasus dugaan korupsi ini dengan serius, lantaran masalah ini bisa mempengaruhi kepercayaan publik pada layanan BPJS Jamsostek.

Pernyataan itu disampaikan di depan Kejaksaan Agung, dalam agenda penanganan kasus menarik perhatian publik dan koordinasi yang dilakukan dengan lembaga terkait.

"Oleh sebab itu, kami mohon sekali ada penanganan yang sungguh-sungguh dari pihak kejaksaan terhadap kasus BPJS ini," kata Benny K Harman seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi DPR pada Senin, 14 Juni 2021.

Baca Juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id atau via Aplikasi SIKS-Dataku dan Simak Cara Mudah Cek Penerima Bansos 2021

Dengan teramat sungguh, Benny menyampaikan permohonan tersebut agar nantinya kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan ini tak menganggu kepercayaan publik.

"Jadi bagaimana penanganan hukum ini, tidak mengganggu trust publik terhadap BPJS. Ini menjadi hal yang perlu dijadikan pertimbangan, dan mohon penjelasan Bapak Jaksa Agung," ucapnya menambahkan.

Kemudian, Benny memaparkan pula alasannya melayangkan permintaan tersebut.

Menurutnya, apabila kasus dugaan korupsi tersebut tidak ditangani dengan serius, imbasnya publik akan hilang rasa kepercayaan.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Bentuk Alis Dapat Ungkap Karakter Anda yang Sebenarnya

Bagaimana tidak, dikatakan dia, para tenaga kerja diwajibkan untuk membayar, bagi perusaan apabila tidak membayar akan dipidanakan.

Namun, ia menilai hal tersebut menjadi tragis ketika uang mereka para tenaga kerja malah dikorupsi.

"Jadi lama-lama nanti publik akan bilang, 'yak ndak usah lah kita kasih BPJS Ketenagakerjaan kalau hasilnya juga dikorupsi," ujar Politisi Partai Demokrat tersebut.

Diketahui sebelumya, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek diduga telah melakukan korupsi, penyimpangan pengelolaan keuangan dan dana investigasi.

Baca Juga: Ayah Rozak Tanggapi Video TikTok 'Bodo Amat' Milik Nagita Slavina yang Diduga Balas Perlakuan Body Shaming

Penyidik Kejaksaan Agung juga sebelumnya sudah menggeledah kantor BPJS, beberapa pejabat dan karyawan ikut diperiksa sebagai saksi atas pengajuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dari proses pemeriksaan itu, terdapat 20 pejabat dan karyawan yang diperiksa sebagai saksi dari kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan.

Kendati demikian, tapi hingga saat ini Kejagung belum juga menemukan adanya perbuatan yang dinilai melanggar hukum, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Akses banpresbpum.id Bank BNI dan Dapatkan BLT UMKM RP1,2 Juta, Hanya Pakai KTP

Di sisi lain, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono menyatakan kasus tersebut berawal dari adanya laporan korupsi investasi di BPJS Ketenagakerjaan.

Dikabarkan kasus dugaan korupsi itu diduga telah merugikan negara sebesar Rp22 triliun.

Penyidik lantas melakukan pemeriksaan dan sampai saat ini belum selesai memeriksa jutaan transaksi milik BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam meneliti kasus tersebut, Kejagung melibatkan BPK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tetapi hasilnya belum terdapat transaksi saham yang mengarah ke tindak pidana korupsi.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: DPR

Tags

Terkini

Terpopuler