PR DEPOK - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji baru-baru ini menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak, terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang menjeratnya.
Permintaan maaf itu disampaikan oleh Anji khususnya untuk pihak-pihak terdekatnya seperti keluarga hingga kerabat, dalam kesempatan jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Rabu, 16 Juni 2021.
"Saya Anji ingin menyampaikan permintaan maaf ke keluarga, kerabat, saudara, rekan kerja, pihak yang percaya ke saya dan seluruh masyarakat Indonesia, yang kecewa dengan kejadian ini," kata Anji seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Kemudian, Anji berharap kasus yang menimpanya itu dapat menjadi pelajaran untuk dirinya dan masyarakat secara luas.
Dalam pernyataannya, ia lalu mengingatkan kepada publik untuk menjauhi narkoba dan patuh pada hukum yang berlaku di Indonesia.
"Saya harap kejadian ini bisa jadi pelajaran ke kita sendiri untuk tidak melanggar aturan apapun dengan alasan apapun," ujarnya.
Tak hanya itu, Anji juga berharap masyarakat bersedia untuk memaafkannya dan memberikan kesempatan dirinya untuk kembali berkarya kelak.
Atas kasusnya tersebut, ia mengaku akan menjalankan seluruh proses hukum yang berlaku dan meminta doa agar bisa melewati semuanya dengan baik.
"Sekali lagi saya minta maaf dengan kejadian ini. Doakan saya bisa menjalani ini dengan baik dan saya bisa berkarya sebagai musisi, pengusaha, pengelola pariwisata. Semoga bisa berkarya," ucap pelantun lagu "Dia" tersebut menambahkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Anji telah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat sekitar pukul 19.30 WIB di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat, 11 Juni 2021.
Terdapat beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut, seperti delapan linting ganja dan plastik klip berisi ganja.
Tanpa berkelit ketika diperiksa petugas, Anji mengakui bahwa dirinya masih mempunyai lokasi penyimpanan ganja di Bandung, Jawa Barat, dan ketika digeledah benar saja, polisi menemukan delapan plastik klip berisi biji ganja dan satu toples berisi batang ganja.
Atas perbuatannya itu, Anji kini resmi menyandang tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Saat ini, ia tengah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Barat usai menjalani tes usap antigen dan dinyatakan negatif Covid-19.***