Nurul Ghufron Bantah Tuduhan Chairul Anam: Tidak Benar Saya Tidak Tahu Penggagas TWK KPK

18 Juni 2021, 20:05 WIB
Nurul Ghufron Bantah Tuduhan Chairul Anam: Tidak Benar Saya Tidak Tahu Penggagas TWK KPK. /ANTARA/Muhammad Zulfikar

PR DEPOK - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membantah tuduhan Komisioner Komnas HAM Chairul Anam soal penggagas tes wawasan kebangsaan (TWK).

Nurul Ghufron menyebutkan bahwa tuduhan Chairul Anam kepada dirinya terkait TWK KPK itu tidak benar.

"Perlu saya klarifikasi bahwa tidak benar pernyataan Komisioner Komnas HAM Chairul Anam yang menyatakan saya tidak tahu siapa yang menggagas ide TWK," kata Nurul Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, pada Jumat 18 Juni 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Bantahan itu Nurul Ghufron layangkan usai hadir mewakili pimpinan KPK untuk memenuhi permintaan klarifikasi dari Komnas HAM terkait pelaksanaan TWK di Gedung Komnas HAM, Jakarta, pada Kamis 17 Juni 2021.

Baca Juga: Cara Daftar BPUM BLT UMKM Online 2021, Klik Link Berikut

Menurut Nurul Ghufron , pada 9 Oktober 2020 KPK bersama pihak terkait bertemu membahas peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN), khususnya mengenai pemenuhan syarat kesetiaan terhadap ideologi Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan pemerintah yang sah.

"Pada saat itu sudah dipertanyakan apakah cukup dengan penandatangan pakta integritas kesetiaan terhadap NKRI. Dari diskusi tersebut terus berkembang dan bersepakat mengacu pada peraturan yang berlaku, yaitu untuk menjadi ASN ada tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang," tuturnya.

Terkait hal itu, menurutnya dalam tes Kompetensi dasar ada tiga aspek terdiri atas tes intelegensi umum (TIU), tes karakteristik pribadi (TKP), dan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Sementara tes kompetensi bidang adalah tes untuk menunjukkan kompetensi bidang pekerjaannya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok, 19 Juni 2021: Sabar dan Coba untuk Lebih Memahami Pasangan

"Hal tersebut kemudian disepakati dalam draf Rancangan Perkom KPK pada 21 Januari 2021 yang disampaikan ke Kemenkumham untuk diharmonisasi. Draf tersebut disepakati dan ditandatangani oleh pimpinan KPK setelah dirapatkan bersama segenap struktural KPK," kata Nurul Ghufron .

Menurut Nurul Ghufron , KPK tidak perlu menjalani TIU lagi karena pada saat rekrutmen awal pegawai tetap dan tidak tetap, KPK sudah melaksanakannya

"Sehingga tidak perlu dilakukan asesmen intelegensi dan integritasnya lagi karena dokumen hasil tes tersebut masih ada tersimpan rapi di Biro SDM sehingga cukup dilampirkan, termasuk tes kompetensi bidangnya tidak dilakukan lagi karena mereka sudah mumpuni dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.

Sedangkan, yang belum dilakukan KPK adalah TWK sebagai alat ukur pemenuhan syarat bukti kesetiaan terhadap NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan pemerintah yang sah.

"Jadi, itu satu-satunya tes yang dilakukan. Sekali lagi itu semua untuk memenuhi syarat yang ditetapkan dalam PP 41/2020 tentang Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN, yaitu setia dan taat pada PUNP (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah), tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang, memiliki integritas, dan moralitas yang baik," kata Nurul Ghufron .***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler