Jampidsus Minta Korting Vonis Pinangki Tak Dibesar-besarkan, Abdillah Toha: kok Bisa Begini Ya Negeriku?

24 Juni 2021, 10:51 WIB
Mantan Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Abdillah Toha. /Twitter @TA_AbdillahToha

PR DEPOK - Mantan Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Abdillah Toha belum lama ini menyoroti pernyataan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), terkait vonis yang diberikan kepada Pinangki Sirna Malasari.

Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Ali Mukartono sebelumnya meminta publik untuk tak terlalu membesar-besarkan keringanan vonis, yang diberikan kepada Pinangki Sirna Malasari.

"Jampidsus minta kasus Pinangki dapat keringanan hukuman jangan dibesar2kan," kata Abdillah Toha seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @AT_AbdillahToha pada Kamis, 24 Juni 2021.

Baca Juga: Sebut Pidato Jokowi Soal Covid-19 Hampa dan Tanpa Harapan, Irwan Fecho: Bahkan Salah pun Ditimpakan ke Rakyat

Tak hanya itu, dikatakan Abdillah Toha, Jampidsus bahkan menyampaikan bahwa negara juga sudah untung karena menyita mobil BMW X-5 milik Pinangki Sirna Malasari.

Tampak tak habis pikir dengan sikap Jampidsus Kejagung tersebut, ia pun mengucapkan kalimat Masyaa Allah karena heran dengan kondisi hukum di Indonesia.

"Negara malah untung dapat mobil BMW dari Pinangki. MasyaAllah, kok bisa begini ya negeriku ini?" ucapnya.

Baca Juga: Arumi Bachsin Ceritakan Reaksi Keluarganya saat Pertama Kali Bertemu Emil Dardak

Dengan adanya perbedaan sikap hukum tersebut, Abdillah Toha lantas menyindir dengan menyarankan agar pemerintah memberikan medali pada Pinangki Sirna Malasari.

"Apa sebaiknya Pinangki diberi medali saja?" ujar Abdillah Toha mengakhiri cuitannya.

Cuitan Abdillah Toha soal Jampidsus yang minta korting vonis hukuman Jaksa Pinangki tak dibesar-besarkan. Tangkap layar Twitter.com/@AT_AbdillahToha.

Diketahui sebelumnya, jaksa Pinangki Sirna Malasari beberapa waktu lalu mendapatkan keringanan hukuman dari mulanya 10 tahun penjara, menjadi 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Politisi Ribut Soal Capres 2024 dan Jabatan Presiden 3 Periode, Darmaningtyas: Tak Berperikemanusiaan!

Keringanan itu diputuskan dengan beberapa pertimbangan, yang dua di antaranya adalah karena Pinangki Sirna Malasari masih memiliki anak balita (berusia 4 tahun), dan telah menyesali perbuatannya.

Vonis tersebut disampaikan dalam sidang banding yang digelar di Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta, pada Senin 14 Juni 2021 lalu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan, bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," demikian isi dalam laman putusan Mahkamah Agung.

Baca Juga: Bandingkan Vonis Habib Rizieq yang Lebih Berat dari Koruptor, Musni Umar: Semoga Ada Keadilan

Kendati demikian, Jampidsus Ali Mukartono menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil upaya hukum usai mendapat salinan putusan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami belum dapat laporan dari Kejari Jakpus, baru dapat dari media sosial. Salinan putusannya belum diterima," kata Ali Mukartono.

Kemudian apabila laporan telah diterima, ia menuturkan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu laporan tersebut.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler