Tolak Vonis 4 Tahun Penjara, HRS Minta Banding karena Alasan Ini

24 Juni 2021, 15:05 WIB
Terdakwa Rizieq Shihab (kiri) memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021. /Antara Foto/Rivan Awal Lingga/

PR DEPOK – Habib Rizieq Shihab (HRS) yang merupakan terdakwa kasus tes usap Covid-19 di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat, mengajukan banding atas vonis 4 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

HRS menolak pasal yang disangkakan terhadapnya, terkait kasus tes usap Covid-19 di Rumah Sakit UMMI Bogor.

"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding. Terima kasih," kata HRS menjawab pertanyaan majelis hakim usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis 24 Juni 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Hasmi: Tugas Beberapa Orang di 2024 Lebih Mudah Jika HRS Dikrangkeng

Selaras dengan HRS, kuasa hukumnya Sugito Atmo Prawiro juga menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penolakan HRS atas tuntutan 4 tahun penjara lantaran ia nilai vonis majelis hakim hanya berdasarkan keterangan saksi ahli forensik yang dihadirkan JPU.

Padahalnya, menurut HRS, saksi ahli forensik yang dimaksud tidak pernah dihadirkan dalam tahapan sidang pemeriksaan saksi ahli JPU.

Baca Juga: Vonis Habib Rizieq Sama dengan Jaksa Pinangki, Mardani: Luar Biasa, Semoga HRS Diberi Kekuatan dan Keadilan

"Jadi dari terdakwa maupun tim penasehat hukum mengajukan banding. Dengan demikian perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, terima kasih. Sidang telah selesai," ujar Ketua Majelis Hakim Khadwanto.

Sebelumnya, Khadwanto menyatakan bahwa HRS terbukti bersalah terkait kasus tersebut.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto.

Menurut Khadwanto, putusan 4 tahun terhadap HRS berdasarkan pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tes usap di RS UMMI Bogor.

Baca Juga: Bermarga Sama dengan Habib Rizieq, Husin: Dipenjara 3 Kali dan Provokasi Umat Islam, HRS Bikin Malu Marga Aja

Adapun hal yang memberatkan di antaranya, eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi terpapar Covid-19.

Sedangkan hal yang meringankan HRS antara lain terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan perilaku baik pada masa mendatang.

Meski demikian, keputusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari JPU yang meminta HRS dihukum pidana penjara selama 6 tahun penjara.

Dalam kasus ini, HRS didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Musni Umar Sebut Gelar Imam Besar HRS Disematkan Umat Islam Indonesia, Taufik Damas: Kapan Pengangkatan Itu?

Subsider Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler