Ossy Dermawan Sindir Keras Moeldoko: Kopi Apa yang Paling Nista? Kopilih Jadi Maling Partai

26 Juni 2021, 12:12 WIB
Ossy Dermawan respons gugatan Moeldoko atas keputusan Menkum HAM Yasonna Laoly dengan singgung modus awal terkait KLB Deli Serdang. /Twitter/@OssyDermawan.

PR DEPOK - Wasekjen Partai Demokrat, Ossy Dermawan tampak melayangkan sindiran terhadap Ketua Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, yang kembali melanjutkan upayanya mengambilalih Partai Demokrat.

Moeldoko dan Jhoni Allen Marboen melalui tim kuasa diketahui telah menggugat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Menanggapi hal itu, Ossy Dermawan lantas menyinggung sikap Moeldoko yang awalnya mengaku tak terlibat dalam aksi kudeta oleh kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.

Baca Juga: Nilai Pemerintah Gagal Tangani Pandemi Covid-19, Veronica Koman: Berani-beraninya Ngajuin Presiden 3 Periode

Saat itu, dikatakan dia, Moeldoko mengelak dan menyatakan bahwa ia hanya bertemu pihak KLB untuk kegiatan ngopi-ngopi biasa.

Namun tak disangka setelah sempat berdalih, kini upaya pengambilalihan itu masih dilakukan oleh Moeldoko dan kubu-nya.

"Modus awal seolah tidak tahu apa-apa & hanya ngopi-ngopi. Ternyata berlanjut sampai skrg," kata Ossy Dermawan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @OssyDermawan pada Sabtu, 26 Juni 2021.

Baca Juga: Pria yang Bawa Pisau Ternyata Bukan Simpatisan Habib Rizieq, Mustofa: Terlanjur Digoreng Sampe Gosong

Kemudian sembari menyapa, Ossy Dermawan menyindir modus awal Moeldoko yang katanya hanya ngopi-ngopi dengan kubu KLB.

"Well, kopi apa yang paling nista? Kopilih jadi maling partai… Selamat pagi Jenderal," ucapnya mengakhiri cuitannya.

Ossy Dermawan respons gugatan Moeldoko atas keputusan Menkum HAM Yasonna Laoly dengan singgung modus awal terkait KLB Deli Serdang. Tangkap layar Twitter.com/@OssyDermawan.

Seperti diketahui sebelumnya, Menkumham, Yasonna Laoly telah menolak permohonan yang diajukan kubu KLB Deli Serdang pada 31 Maret 2021 lalu.

Baca Juga: RI Jadi 5 Negara yang Meroket Kasus Covid-19 di Dunia, Cipta Panca: Presiden Ngomong Apa, Anak Buah Lain Lagi

Permohonan itu ditolak lantaran pemohon atau kubu KLB tak memenuhi persyaratan dan tak bisa melengkapi berkas yang diperlukan.

Keputusan Menkum HAM tersebut termuat dalam Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH.UM.01.10-47.

Namun, kini Moeldoko dan Jhoni Allen melalui tim kuasa mereka, menggugat keputusan Menkum HAM Yasonna Laoly tersebut ke PTUN.

Baca Juga: Tak Ada yang Tahu Kondisi Munarman Saat Ini, Mustofa: Tidak Jelas, Semoga Ustaz Dalam Lindungan Allah SWT

Gugatan yang terdaftar dengan Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT diajukan Moeldoko pada Jumat, 25 Juni 2021.

Dalam gugatan itu, kubu KLB meminta agar majelis hakim memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly mengesahkan permohonan mereka, terkait perubahan struktur kepengurusan Partai Demokrat dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @OssyDermawan

Tags

Terkini

Terpopuler