Pria Pembawa Sajam di Sidang HRS Ternyata Bukan Pendukungnya, Mustofa Nahrawardaya: Terlanjur Digoreng, Gosong

26 Juni 2021, 13:45 WIB
Mustofa Nahrawardaya. /Instagram @TofaTofa_id

PR DEPOK – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur mengonfirmasi salah satu orang yang kedapatan membawa senjata tajam jelang sidang vonis Habib Rizieq Shihab di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 24 Juni 2021 bukan simpatisan Rizieq.

Diketahui sebelumnya kepolisian mengamankan 200 orang yang diduga sebagai simpatisan Habib Rizieq.

Petugas membawa mereka ke Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Rangkuman Transfer Manchester City, The Cityzens Siapkan Tawaran Besar untuk Jack Grealish, Simak Selengkapnya

Dari ratusan simpatisan yang diamankan tampak satu orang pria membawa senjata tajam berupa sebilah pisau kecil, dua gagang ketapel, dan satu lempeng besi dalam plastik disembunyikan di bagasi motor.

Lantas fakta baru pembawa senjata tajam saat sidang Habib Rizieq ini pun menuai berbagai komentar, salah satunya dari Humas Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya.

Tampak kecewa, Mustofa mengatakan bahwa kabar pembawa senjata tajam yang diduga simpatisan Habib Rizieq itu telah terlanjur tersebar.

Baca Juga: 5 Jenis Vitamin yang Dapat Membantu Tubuh Memerangi Kanker

Cuitan Mustofa Nahrawardaya. Twitter @TofaTofa_id

Terlanjur digoreng ampe gosong,” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @TofaTofa_id pada Sabtu, 26 Juni 2021.

Sebagai informasi, tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menyiapkan pendampingan bagi sejumlah simpatisan yang diamankan oleh pihak Kepolisian dalam aksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menjelaskan pihaknya sudah membagi tugas setelah mendengar kabar adanya sejumlah simpatisan yang diamankan.

Baca Juga: Sebut Pengawasan Covid-19 Pemerintah Masih Amat Longgar, Mardani Ali: Mestinya Belajar dan Berbenah Antisipasi

"Tim kita sudah saya minta tolong dampingi. Mudah-mudahan 1x24 jam ada kabar dan bisa dipulangkan ke tempat masing-masing," ujar Aziz Yanuar seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Aziz Yanuar mengatakan bahwa tim kuasa hukum Habib Rizieq akan mendatangi sejumlah lokasi seperti Polda Metro Jaya, Polrestro Jakarta Timur dan Polsek Cakung yang menjadi lokasi pemeriksaan simpatisan yang diamankan saat aksi.

Aziz juga menegaskan bahwa kehadiran simpatisan Habib Rizieq Shihab ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanpa ada yang mengerahkan.

Baca Juga: Sebut Ekonomi Nasional Terpuruk karena Salah Presiden, MS Kaban: Mohon Berhenti, Sebelum Diberhentikan

"Mungkin itu aksi spontan. Saya kaget juga tadi ramai," katanya.

Diketahui Habib Rizieq divonis empat tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.

Majelis Hakim menyatakan Rizieq terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan vonis empat tahun penjara.

Baca Juga: Kedatangan Jadon Sancho Membuat Anthony Martial Bersiap Dijual Manchester United

Namun vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut enam tahun pidana penjara. Atas vonis tersebut, Habib Rizieq akan mengajukan banding.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA Twitter @TofaTofa_id

Tags

Terkini

Terpopuler