Sebut Kritik BEM UI ke Jokowi Jangan Tanggapi Berlebihan, Teddy: Jika Ditemukan Unsur Pidana, ya Proses Hukum

29 Juni 2021, 13:50 WIB
Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi. /
PR DEPOK - Mantan Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi menanggapi kritikan yang BEM UI (Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia) berikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). 
 
BEM UI mengkritisi Presiden Jokowi dengan menyatakan bahwa presiden selama ini hanya mengobral janji manis dan semua yang dilontarkan presiden tak lain hanya sebagai "lip service" semata. 
 
BEM UI juga memberikan julukan kepada Presiden Jokowi sebagai "The King of Lip Service".
 
Baca Juga: Sudah Dua Kali Tes PCR dan Hasilnya Berbeda, Manakah yang Harus Dipercaya?
 
Kritik terhadap Presiden Jokowi tersebut diunggah melalui akun Instagram BEM UI @bemui_official, pada Minggu, 27 Juni 2021.
 
Menurut Teddy, pernyataan BEM UI terhadap Presiden Jokowi tersebut jangan ditanggapi berlebihan. 
 
Teddy menegaskan bahwa tindakan itu ialah bagian dari kritik dan bisa diperdebatkan, jangan sampai dibungkam oleh rektorat. 
 
Baca Juga: Komisaris BUMN Ingin Ludahi Gubernur DKI, Refly: Tak Beretika, Sehina dan Serendah Itukah Anies Baswedan?
 
Teddy Gusnaidi menyampaikannya melalui akun Twitter pribadinya @TeddyGusnaidi, pada Senin, 28 Juni 2021.
Cuitan Teddy Gusnaidi. Twitter @TeddyGusnaidi
 
"Pernyataan BEM UI terhadap Pak @jokowi jangan ditanggapi berlebihan, itu bagian dari kritik dan bisa diperdebatkan, jangan dibungkam oleh Rektorat," ujar Teddy Gusnaidi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
 
Lebih lanjut, Teddy menyatakan jika BEM UI dalam menyampaikan kritik tersebut ditemukan unsur pidana, maka proses saja secara hukum. 
 
Baca Juga: Soal Kebijakan Rektor Ditunjuk oleh Presiden, Rizal Ramli: Presiden Bobot Akademik Pas-pasan Dipilih Presiden
 
Ia menegaskan jangan sampai Presiden Jokowi yang dirugikan kembali, hingga disebut anti kritik, padahal menurutnya presiden tidak menanggapinya sama sekali. 
Cuitan Teddy Gusnaidi. Twitter @TeddyGusnaidi
 
"Kalau BEM UI dalam menyampaikan kritik ditemukan ada unsur pidananya, ya proses saja secara hukum. Jangan sampai pak @Jokowi yang dirugikan lagi, diframing beliau anti kritik, padahal beliau tidak menanggapi sama sekali," kata Teddy Gusnaidi. 
 
Diketahui, atas kritikan BEM UI kepada Presiden Jokowi tersebut, sempat menimbulkan kegaduhan publik. 
 
Baca Juga: Moeldoko Klaim Ivermectin Manjur di Depok-Bekasi, dr Pandu: kok Jadi Sales Obat Pak? Harusnya Promosi Prokes
 
Rektorat UI pun memanggil Ketua BEM UI beserta para pengurus lainnya untuk dimintai keterangan.***
Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler