Cara Cek Akreditasi Perguruan Tinggi dan Akreditas Prodi di BAN-PT Sebelum Daftar CPNS dan PPPK 2021

30 Juni 2021, 13:34 WIB
Ilustrasi CPNS. /Bkn.go.id/

PR DEPOK – Bagi Anda yang ingin daftar CPNS dan PPPK 2021 dan mengikuti seleksi, perlu mengetahui cara cek akreditasi Perguruan Tinggi dan cara cek akreditasi prodi di BAN-PT.

Cara cek akreditasi Perguruan Tinggi dan cara cek akreditasi prodi sebelum daftar CPNS dan PPPK 2021 penting mengingat penyelenggara seleksi CPNS dan PPPK 2021 menetapkan salah satu syarat yang harus dipenuhi ialah status akreditasi Perguruan Tinggi dan akreditasi prodi keduanya dapat di cek langsung di BAN-PT.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Indonesia Baik, berikut ini cara cek akreditasi Perguruan Tinggi dan cara cek akreditasi prodi bagi Anda yang ingin daftar CPNS dan PPPK 2021.

Baca Juga: Cek Penerima BPUM 2021 Tahap 2 Melalui E-Form BRI

Cara cek akreditasi Perguruan Tinggi

• Buka situs banpt.or.id

• Pilih menu "Data Akreditasi"

• Klik "Institusi"

• Nantinya akan muncul kolom perguruan tinggi

• Isi kolom tersebut dengan nama perguruan tinggi yang dicari

• Tunggu sampai sistem menunjukkan hasil akreditasi kampus

• Hasil akreditasi menyebutkan peringkat universitas, nomor SK, tahun SK, wilayah, tanggal dan status kedaluwarsa

Baca Juga: Lengkapi Syarat dan Dokumen Berikut Sebelum Klik info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Dapat BSU Rp1,8 Juta

Cara cek akreditasi Prodi

• Buka situs banpt.or.id

• Pilih menu "Data Akreditasi"

• Pilih "Program Studi"

• Kemudian akan muncul kolom perguruan tinggi serta program studi

• Isi kolom "perguruan tinggi" dengan nama universitas yang ingin Anda cari.

• Isi kolom "program studi" dengan nama prodi yang ingin dicari

• Sistem akan menunjukkan data perguruan tinggi, program studi, nomor SK, tahun SK, akreditasi terkini, dan tanggal kedaluwarsa

Baca Juga: Usai 70 Tahun Berjuang, China Akhirnya Dinyatakan Terbebas dari Malaria

Sebagai informasi, tahun ini tersedia 1 juta formasi untuk guru PPPK, 83.000 formasi untuk pemerintah pusat yang dialokasikan untuk CPNS dan PPPK non-guru, serta 189.000 formasi untuk pemerintah daerah yang juga dialokasikan untuk CPNS dan PPPK non-guru.

Adapun persyaratan sebelum mengikuti pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Baca Juga: Ria Ricis Bantah Putus dari Harris Vriza: Baru Kemarin kok Dia ke Rumah, Masih Berhubungan Baik

5. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/siswa sekolah ikatan dinas.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS.

9. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.

Setelah melakukan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, selanjutnya pilih instansi yang diinginkan dengan cara berikut.

1. Unggah foto diri memegang KTP dan kartu informasi akun.

2. Lengkapi data pribadi.

3. Pilih instansi, jenis formasi, pendidikan, dan jabatan.

4. Lengkapi data pada kolom yang tersedia.

5. Unggah dokumen dan cekr resume.

6. Cetak kartu pendaftaran SSCN 2021.

Untuk memantau lebih lanjut informasi seleksi CPNS dan PPPK 2021, anda dapat mengakses 2 link berikut:

- SSCN KLIK >>> https://sscn.bkn.go.id/ untuk seleksi CPNS.

- SSP3K KLIK >> https://ssp3k.bkn.go.id/ untuk seleksi PPPK.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Indonesia Baik

Tags

Terkini

Terpopuler