PR DEPOK – Tokoh Papua, Christ Wamea membandingkan vonis yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan Habib Rizieq Shihab (HRS).
Pasalnya, JPU menuntut Edhy Prabowo lima tahun penjara pada kasus suap benih benur lobster. Sedangkan, Habib Rizieq dituntut enam tahun penjara pada kasus pelanggaran protokol kesehatan, meski akhirnya divonis menjadi empat tahun oleh hakim.
Lantas Christ Wamea mengatakan, jika demikian, maka hakim juga bisa meringankan vonis Edhy Prabowo di bawah lima tahun penjara.
Christ Wamea pun tampak menyayangkan keputusan ini lantaran kasus korupsi besar yang dilakukan Edhy Prabowo hanya dituntut lima tahun, sementara Habib Rizieq yang hanya melanggar prokes dituntut enam tahun penjara.
“Kasus korupsi yg besar Dituntut cuma 5 thn olh JPU KPK. Berarti klu vonis hakim bisa lbh ringan dibawah 5 thn. Padahal pak HRS pelanggaran prokes dituntut olh jaksa 6 thn divonis hakim 4 thn,” ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter pribadinya @PutraWadapi pada Rabu, 30 Juni 2021.
Sebelumnya, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Dituntut JPU KPK Hukuman Penjara 5 Tahun, Edhy Prabowo Tetap Akui Tak Bersalah dan Ajukan Pledoi