PR DEPOK - Kepala Bappilu DPP Partai Demokrat, Andi Arief memberikan komentarnya terkait pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi), soal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali.
Andi Arief menilai pidato yang disampaikan Jokowi tersebut tak lebih dari penyerahan wewenang pada Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan saja.
Mengingat dalam video tersebut, Jokowi menyatakan bahwa Luhut Binsar Pandjaitan, yang merupakan Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali akan menjelaskan secara detail tentang kebijakan tersebut.
"Pidato Pak Jokowi cuma pemberian wewenang pada Pak Luhut mengatasi covid darurat," kata Andi Arief seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @Andiarief__ pada Kamis, 1 Juli 2021.
Kemudian, Andi Arief mengungkapkan bahwa dirinya tak menangkap adanya langkah konkret yang disampaikan oleh Jokowi dalam pidato tersebut.
Maka dari itu, ia mempertanyakan apakah kebijakan tersebut dilakukan secara serius atau tidak oleh pemerintah.
"Saya gak lihat perintah dan arahan kongkret dari Pak Presiden. Ini sebetulnya serius atau tidak," ucap Andi Arief mengakhiri cuitannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, akibat terjadinya lonjakan kasus aktif Covid-19 di Indonesia, pemerintah akhirnya memberlakukan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Kebijakan itu akan diterapkan mulai 3-20 Juli 2021 mendatang dan akan dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat yang dimulai 3-20 Juli, khususnya di wilayah Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi dalam konferensi persnya, Kamis 1 Juli 2021.
Dalam pidatonya, Jokowi menyerahkan penjelasan terkait teknis PPKM Darurat kepada Luhut Binsar Pandjaitan.
Tak lupa, Jokowi juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi peraturan dari PPKM tersebut, demi keselamatan bersama.
Baca Juga: Sebelum Wafat, Mbak You Sempat Mengaku Tahu dan Bocorkan Terawangan Soal Waktu Ia Meninggal Dunia
"Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM Darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinvest untuk menerangkan sejelas-jelasnya sevara detail mengenai pembatasan ini," ucapnya menjelaskan.***