Luqman Hakim Sarankan Sanksi hingga Pemberhentian Sementara bagi Kepala Daerah Tak Jalankan PPKM Darurat

4 Juli 2021, 18:45 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim. /Antara

PR DEPOK – Soal penerapan PPKM Darurat Jawa dan Bali, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menyebutkan bahwa kepala daerah yang tidak menjalankan kebijakan tersebut akan dikenakan sanksi.

Maka dari itu, Luqman Hakim meminta pemerintah tidak ragu memberikan tindakan tegas kepada kepala daerah yang tidak menjalankan kebijakan PPKM Darurat Jawa dan Bali.

Pasalnya, menurut Luqman Hakim sanksi bagi kepala daerah yang tidak menjalankan PPKM Darurat sudah diatur dalam undang-undang.

Baca Juga: Kuatkan Anak Mendiang Jane Shalimar, Annisa Pohan: Anno Kuat ya, kalau Ada Apa-apa ke Tante Annisa dan Om Agus

Kewenangan dan mekanisme pemberian sanksi pemberhentian kepala daerah ini diatur secara jelas pada Pasal 68 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Perangkat undang-undang ini harusnya cukup menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk tidak ragu melakukan tindakan tegas kepada kepala daerah yang tidak menjalankan PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali," kata Luqman Hakim di Jakarta pada Minggu, 4 Juli 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Adapun sejumlah sanksi bagi kepala daerah yang melanggar menurunya adalah sanksi administrasi berupa teguran tertulis.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Kenali Pencuri Sebenarnya dan Lihat Sisi yang Diungkapkannya tentang Diri Anda

Bila teguran tertulis telah disampaikan dua kali dan tetap tidak dihiraukan, maka kepala daerah tersebut menurut Luqman Hakim akan diberhentikan sementara.

"Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali. Agar instruksi ini dijalankan sepenuhnya oleh para kepala daerah, yang perlu dilakukan pemerintah pusat adalah melakukan pengawasan yang ketat di lapangan," ujarnya.

Sejauh ini, Luqman Hakim menilai bahwa kebijakan PPKM Darurat yang ditetapkan pemerintah pusat merupakan program yang memiliki sifat strategis nasional.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat Tajam, Reisa Broto Asmoro: Waktunya Double Masker!

Pasalnya, tujuan kebijakan PPKM Darurat untuk mengatasi ancaman kesehatan dan keselamatan rakyat, juga pertahanan dan keamanan nasional akibat pandemi Covid-19.

Dengan demikian, menurut Luqman Hakim, kebijakan PPKM Darurat wajib dilaksanakan semua kepala daerah seperti gubernur, bupati dan wali kota di daerah yang kriterianya telah ditetapkan dalam kebijakan PPKM Darurat tersebut.

"Selain pengawasan ketat di lapangan, agar PPKM Darurat berjalan efektif, pemerintah harus meyakinkan masyarakat bahwa sarana-prasarana kesehatan yang diperlukan menangani Covid-19 dapat disediakan secara cukup," katanya.

Baca Juga: Langgar Hak Cipta, 3 Pemilik Kanal YouTube di Jepang Ditangkap Polisi Usai Membuat Ringkasan Film Tanpa Izin

Ia juga meminta pemerintah harus menyiapkan skema pemberian bantuan sosial yang cepat kepada masyarakat miskin dan rentan miskin akibat pemberlakuan PPKM Darurat.

"Ini semua bertujuan agar masyarakat tidak panik sehingga dapat menerima dan mematuhi PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021," ujarnya.

Politisi PKB itu menilai pemerintah juga harus melibatkan ormas-ormas yang punya akar kuat di masyarakat, pemerintahan desa/kelurahan, RT/RW dan puskesmas dalam memberikan vaksinasi Covid-19.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler