Saran Masjid Tak Perlu Ditutup Justru Harus Dibuka, dr. Andi Khomeini: Setahun Lebih Anjuran Kami Tak Berubah

6 Juli 2021, 07:15 WIB
dr. Andi Khomeini. /Twitter @dr_koko28

PR DEPOK – Kementerian Agama telah mengatur pembatasan-pembatasan kegiatan keagamaan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, antara lain menutup sementara tempat ibadah seperti masjid, gereja, wihara, klenteng dan, pura.

Kebijakan penutupan masjid selama PPKM Darurat ini pun masih menuai berbagai tanggapan, salah satunya dari Praktisi Kesehatan, dr. Andi Khomeini Takdir.

Andi Khomeini menyarankan agar masjid tidak perlu ditutup, justru harus dibuka meskipun ada penerapan PPKM Darurat.

Baca Juga: Luhut Nyatakan Semua Terkendali Tak Perlu Ribut, Veronica Koman: yang Kelabakan Cari RS dan Oksigen Akting?

Andi Khomeini menyebut pembukaan masjid di masa pandemi Covid-19 tidak masalah apabila tetap menerapkan protokol kesehatan, salah satunya membuka ruang udara pada tempat ibadah.

Menurutnya, anjuran seperti ini tidak berubah dari awal pandemi Covid-19 menimpa Indonesia.

Saran tersebut disampaikan Andi Khomeini melalui akun Twitter pribadinya @dr_koko28 pada Senin, 5 Juli 2021.

Baca Juga: Prediksi Babak Semifinal Copa America 2021 Argentina Vs Kolombia, La Albiceleste Bidik Satu Tiket ke Final

Cuitan dr Andi Khomeini. Twitter @dr_koko28

Masjid2 gak perlu ditutup. Justru harus dibuka. Semua pintu dan jendelanya yang bisa kebuka, buka. Jamaah pake masker. Jaga jarak. Jaga kebersihan. Sudah setahun lebih. Anjuran kami tidak berubah. Tinggal bagaimana hal tsb didisiplinkan dan dibudayakan untuk sementara waktu,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Agama menerbitkan dua surat edaran sekaligus.

Pertama, edaran Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Harus Ada Intervensi Pertolongan Global untuk Indonesia: RS Tak Berdaya Melayani Pasien

Kedua, edaran Menteri Agama Nomor SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan dua surat edaran ini diterbitkan sebagai tindaklanjut atas kebijakan pemerintah yang telah menetapkan PPKM Darurat pada 121 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali.

“Edaran ini mengatur secara lebih detail teknis pelaksanaan, dari mulai malam takbiran hingga penyembelihan kurban, termasuk terkait peniadaan sementara peribadatan di rumah ibadah pada wilayah yang masuk PPKM Darurat," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kemenag RI.

Baca Juga: Sebut Bahwa Beratnya Tugas Pemerintah Atasi Dampak Covid-19, Said Didu: Ayo Rakyat Bersatu dan Saling Membantu

Menag Yaqut menjelaskan dua surat edaran ini memiliki tujuan yang sama, yaitu dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, dan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Idul Adha 1442 H.

“Jadi, saat kebijakan diberlakukan, kegiatan peribadatan di wilayah yang menerapkan PPKM Darurat, dilakukan di rumah masing-masing,” tuturnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler