Luhut Beri Waktu 3 Hari untuk Razia Gudang Penimbun Obat, Susi Pudjiastuti: Ya Bisa Dipindah dan Diumpetin

7 Juli 2021, 07:00 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. /Instagram @susipudjiastuti115

PR DEPOK – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menyoroti pernyataan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut B. Pandjaitan soal penimbun obat.

Luhut memberi waktu tiga hari kepada para penimbun obat untuk berhenti memainkan harga.

Dengan begitu, Luhut pun mengancam akan melakukan razia bila harga obat masih tinggi karena kelangkaan.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Indonesia Kembali Pecah Rekor, Gus Umar: Kata Opung Semua Aman dan Terkendali

Diketahui, harga obat-obatan yang biasa dipakai untuk terapi Covid-19 mengalami kenaikan harga secara besar-besaran dalam beberapa waktu belakangan.

Atas hal tersebut, Luhut menjelaskan bahwa hal itu terjadi karena ada pihak yang memainkan harga obat demi keuntungan.

Susi Pudjiastuti lantas memberikan pendapatnya melalui akun Twitter pribadinya, @susipudjiastuti.

Baca Juga: Simak Rincian Besaran Nominal Bansos PKH Tahap 3 2021 yang Cair pada Juli 2021

Ia merasa heran dengan sikap Luhut yang seolah memberikan ‘aba-aba’ selama tiga hari pada para penimbun obat untuk dirazia.

Cuitan Susi Pudjiastuti. Twitter @susipudjiastuti

Razia kok kasih tahu 3 hari lagi,” kata Susi Pudjiastuti seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Rabu, 7 Juli 2021.

Jika rencana razia tersebut diumumkan, maka obat-obat tersebut justru dapat dipindahkan dan disembunyikan.

Ya bisa dipindah dan diumpetin,” ucap wanita yang juga merupakan seorang pengusaha itu menjelaskan.

Baca Juga: Luhut Sebut Indonesia Beruntung Punya Presiden seperti Jokowi, Christ Wamea: Banyak di Solo

Susi Pudjiastuti pun kembali bertanya-tanya, mengapa rencana razia justru diberitahukan ke publik oleh Luhut.

Masa razia dikasih tahu,” tutur Presiden Direktur PT ASI Pudjiastuti Aviation tersebut dalam cuitannya.

Melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pemerintah sebelumnya telah mengatur harga eceran tertinggi (HET) 11 jenis obat terapi Covid-19.

Baca Juga: Luhut Sebut Pemerintah Minta Bantuan China Tangani Covid-19, Iwan Sumule: Lucu, Kebodohan Dipertontonkan!

Aturan tersebut berlaku untuk seluruh apotek yang menjual obat di seluruh Indonesia.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler