Pedagang Bakso Didenda Rp5 Juta karena Langgar PPKM Darurat, Cipta Panca Keheranan: Kita Ini Bangsa Apa?

10 Juli 2021, 10:21 WIB
Politisi Partai Demokrat, Cipta Panca. /Facebook.com/Cipta Panca Laksana.

PR DEPOK – Politisi Partai Demokrat, Cipta Panca menyoroti seorang penjual bakso yang didenda Rp5 juta karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Cipta Panca melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @panca66, mengaku dirinya keheranan atas denda Rp5 juta yang diberikan kepada tukang bakso.

Kita ini bangsa apa?” kata Cipta Panca singkat sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Sabtu, 10 Juli 2021.

Cuitan politisi Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana. Tangkap layar Twitter.com/@panca66.

Baca Juga: Soroti Kondisi Covid-19 di RI, Anthony Budiawan: Kondisi Chaos Tak Ada Permintaan Maaf, Malah Bilang Aman

Sebelumnya diketahui, tukang bakso harus terkena denda Rp5 juta imbas melanggar aturan di masa PPKM Darurat.

Pemberian denda Rp5 juta kepada tukang bakso tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Tasikmalaya, Jawa Barat.

Pedagang bakso, Maswi berdalih saat itu pelanggan memaksa makan di tempat dan tidak mau dibungkus.

Baca Juga: Sindir Pendukung Jokowi yang Panik Saat Presiden Dikritik, Christ Wamea: jika Kerja Udah Bener, Kenapa Panik?

Terkait hal itu, Maswi memaparkan alasannya lantaran makanan terasa lebiih enak apabila dimakan di tempat.

Tak cuma pedagang bakso saja, tukang bubur juga belum lama ini divonis bersalah karena telah melanggar aturan di masa PPKM Darurat.

Tukang bubur tersebut divonis bersalah karena melayani empat orang yang membeli empat mangkok makan di lokasi perempatan lampu merah Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Edhy Prabowo Minta Dibebaskan karena Punya Anak 3, Gus Umar: Cengeng Lu, Makanya Kalau Mau Korupsi Ingat Allah

Saat terjadi operasi yustisi dan sidak PPKM Darurat, lapak bubur tersebut memang sedang melayani empat orang pembeli dan makan di tempat.

Ketua Majelis Hakim menjatuhi vonis dengan pasal 34 ayat 1 juncto pasal 21i ayat 2 huruf f dan g, Perda Provinsi Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler