Polda Jawa Timur Tangkap Pelaku Penimbun dan Penjual Oksigen Medis Diatas HET

12 Juli 2021, 19:10 WIB
Ilustrasi tabung oksigen. /Antara Foto/Aji Styawan/

PR DEPOK - Seiring dengan terus meningkatnya jumlah kasus paparan Covid-19, ketersediaan oksigen medis terus menipis dari hari ke hari.

Saat ini oksigen medis merupakan salah satu hal yang dibutuhkan oleh penderita Covid-19 maupun khalayak umum.

Pada beberapa wilayah di Indonesia, saat ini tengah ramai menjadi perbincangan publik terkait ketersediaan oksigen medis.

Ada pun informasi seperti yang Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, Polda Jawa Timur berhasil menangkap pelaku penimbun dan penjual oksigen medis.

Baca Juga: Unggahan di Media Sosial Jadi Barang Bukti, dr. Lois Owien Terjerat UU Wabah Penyakit Menular

Anggota Tim Satgas Penegakan Hukum Polda Jawa Timur menangkap pelaku penimbun dan penjual oksigen medis berinisial AS dan TW yang merupakan kakak beradik.

AS dan TW diduga menimbun serta menjual oksigen medis dengan harga jauh di atas harga eceran tertinggi (HET).

Hal tersebut dilakukan kedua tersangka dengan memanfaatkan situasi panik Covid-19. Saat ini keduanya AS dan TW ditetapkan sebagai tersangka.

Irjen Pol Nico Afinta selaku Kapolda Jawa Timur mengatakan kasus itu bermula dari informasi adanya penawaran jual beli oksigen dengan tabung berukuran satu meter kubik di media sosial Facebook.

Baca Juga: Diharapkan Berjodoh oleh Netizen, Begini Kata Mark Natama dan Anggi Marito Indonesian Idol 2021

Irjen Pol Nico Afinta juga mengatakan pihaknya berhasil menyita total 129 gas oksigen.

"Kami berhasil menyita 129 tabung gas oksigen yang berada di Sidoarjo," ujarnya di Mapolda Jawa Timur, Surabaya pada Senin, 12 Juli 2021.

Seperti yang diketahui sebelumnya bahwa kasus tersebut bermula dari aktifitas jual beli oksigen medis di media sosial Facebook.

Penyelidikan berawal saat seseorang berinisial FR mendapatkan tabung oksigen dan beserta isinya dari tersangka TW.

Baca Juga: Luhut Tantang yang Sebut Covid-19 Tak Terkendali Berhadapan dengannya, Iwan Sumule: Faktanya Kasus Meroket

Harga yang dipatok tersangka TW dalam transaksinya di Facebook senilai Rp1,350 juta per tabungnya.

Irjen Pol Nico Afinta mengatakan keuntungan dari penjualan itu dua kali lipat bahkan tiga kali lipat.

"Mengambil keuntungan dua kali lipat bahkan tiga kali lipar," ungkap Nico.

Tersangka berinisial TW mengaku bahwa oksigen medis yang dijual tersebut merupakan milik dari kakaknya yang juga tersangka berinisial AS.

Baca Juga: Polri akan Gelar Perkara terhadap Dokter Lois Salah Satunya dengan Ancaman Pasal UU Wabah Penyakit Menular

AS menimbun oksigen usai membeli dari depo dan pengisian ulang oksigen di PT S dan PT NI. Di depo, tersangka AS seharga Rp700 ribu per tabung dan menjualnya kembali dengan harga Rp1,350 juta per tabungnya.

Nico pun menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli untuk disimpan atau dijual kembali.

"Kami mengimbau kepada masyarakat tidak usah membeli untuk disimpan lebih parah untuk dijual lagi," imbau Nico.

Nico juga mengatakan ada dua pelanggaran yang dilakukan oleh kedua tersangka yaitu terkait dengan ketersediaan dan pelanggaran soal harga barang.

Kedua tersangka AS dan TW dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler