Unggahan di Media Sosial Jadi Barang Bukti, dr. Lois Owien Terjerat UU Wabah Penyakit Menular

- 12 Juli 2021, 18:55 WIB
Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Succo/Pixabay/

PR DEPOK – Perkara yang menyeret nama dr. Lois Owien akhirnya dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Ahmad membenarkan bahwa dr. Lois Owien telah ditangkap oleh Direktorat Kriminal Khusus (Dikrimsus) Polda Metro Jaya.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Senin, 12 Juli 2021, dr. Lois Owien terbukti bersalah karena telah menyebarkan berita bohong yang dilakukan dengan sengaja.

Baca Juga: Diharapkan Berjodoh oleh Netizen, Begini Kata Mark Natama dan Anggi Marito Indonesian Idol 2021

“Dokter L menyiarkan berita bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan menghalangi penanggulangan Covid-19 yang dilakukan melalui beberapa platform,” ujar Ahmad.

Selanjutnya, pada saat konferensi pers Ahmad menyebutkan bahwa dr. Lois Owien menggunakan 3 platform media sosial untuk menyebarkan berita bohong tersebut.

“Jadi ada tiga platform media sosial yang dia gunakan,” tuturnya.

Baca Juga: Luhut Tantang yang Sebut Covid-19 Tak Terkendali Berhadapan dengannya, Iwan Sumule: Faktanya Kasus Meroket

Salah satu pernyataan dr. Lois Owien yang menyebabkan keresahan di kalangan masyarakat ialah terkait kematian pasien yang tidak diakibatkan oleh Covid-19.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x