Unggahan di Media Sosial Jadi Barang Bukti, dr. Lois Owien Terjerat UU Wabah Penyakit Menular

- 12 Juli 2021, 18:55 WIB
Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Succo/Pixabay/

Lois Owien menyebutkan bahwa pasien-pasien tersebut meninggal karena interaksi antarobat.

“Jadi di antara posting-annya adalah korban yang selama ini meninggal karena Covid-19 itu nyatanya bukan karena Covid-19 melainkan diakibatkan karena interaksi antarobat dalam enam macam itu,” ujar Ahmad.

Baca Juga: Polri akan Gelar Perkara terhadap Dokter Lois Salah Satunya dengan Ancaman Pasal UU Wabah Penyakit Menular

Sampai dengan saat ini, pihak kepolisian telah mengumpulkan barang bukti berupa screenshoot unggahan dr. Lois Owien di media sosialnya.

Salah satunya dari akun Instagram yang menyatakan bahwa dirinya tidak percaya dengan Covid-19.

Selain itu, dr. Lois Owien juga tidak menyarankan untuk melakukan vaksinasi.

Dari kasus yang menyeret namanya ini, dr. Lois Owien terjerat Undang-Undang Wabah Penyakit Menular.

Baca Juga: DPR Sebut yang akan Dijual Vaksin Sinopharm Hibah dari UEA, Gus Umar: Keterlaluan Berbisnis dengan Rakyat

Namun, sampai dengan saat ini pihak kepolisian belum bisa menentukan jenis pasalnya, karena masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Polda Metro belum menentukan pasalnya, masih mengamankan jadi ini juga masih didalami pemeriksaan,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x