PR DEPOK - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Ninik Wafiroh memberikan penjelasan terkait vaksin Gotong Royong yang akan dijual oleh salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kimia Farma.
Ninik menyatakan bahwa salah satu vaksin Gotong Royong yang akan dijual itu ialah vaksin Sinopharm.
Ia mengungkapkan, padahal Indonesia mendapatkan hibah 500 ribu dosis vaksin Sinopharm dari Uni Emirat Arab.
"Salah satu vaksin Gotong Royong Individu yang mau dijual itu adalah vaksin Sinopharm. Padahal Indonesia menerima HIBAH 500.000 dosis vaksin Sinopharm dari Uni Emirat Arab," ujar Ninik Wafiroh, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @ninikwafiroh.
Lanjut, Ninik menjelaskan bahwa hal ini kontra dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang menyatakan bahwa vaksinasi yang diperoleh dari hasil hibah dilarang untuk dijualbelikan.
"Nah ini kontra dg Permenkes 19/2021 Pasal 7A ayat (4). Di Pasal itu disebut bahwa: "Vaksin Covid yang digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi program yang diperoleh HIBAH, sumbangan atau pemberian baik dari masyarakat atau negara lain DILARANG diperjualbelikan"," kata Ninik Wafiroh.
Adapun informasi penjelasan dari Ninik Wafiroh tersebut ditanggapi oleh Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan atau Gus Umar.