Jokowi Putuskan Penerapan PPKM Darurat Diperpanjang hingga Akhir Juli 2021

16 Juli 2021, 20:14 WIB
Menko PMK, Muhadjir Effendy sebut Presiden Jokowi putuskan perpanjang penerapan PPKM Darurat hingga akhir Juli 2021. /Dok. Sekretariat Kabinet RI./

PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan perpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) hingga akhir Juli 2021.

Kabar perpanjangan penerapan PPKM Darurat hingga akhir Juli 2021 ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PKM), Muhadjir Effendy.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Jumat 16 Juli 2021, Muhadjir Effendy mengatakan perpanjangan PPKM Darurat itu diputuskan dalam Rapat Kabinet terbatas.

Baca Juga: Jaksa Nanang Gunaryanto Meninggal Dunia, Refly: Intinya Pembelajaran tuk Berbuat Adil Sebelum Ajal Menjemput

Lebih lanjut, ia mengatakan Presiden Jokowi mengaku bahwa perpanjangan PPKM Darurat ini mengandung banyak risiko, termasuk cara menyeimbangkan warga taat prokes dengan penyaluran bansos.

"Bansos ini tidak mungkin ditanggung pemerintah sendiri sehingga gotong royong masyarakat, termasuk civitas academica UGM ini di bawah pimpinan pak rektor membantu mereka-mereka yang kurang beruntung akibat kebijakan PPKM ini," katanya.

Apabila masyarakat masih melanggar prokes, ditegaskan Muhadjir Effendy, maka penanganan Covid-19 tidak berhasil.

Baca Juga: Nanang Gunaryanto, Salah Satu Jaksa yang Tuntut Habib Rizieq di Kasus RS Ummi Meninggal Dunia

Oleh sebab itu, hal itu tidak tergantung istilah yang diberikan pemerintah apakah PPKM Darurat atau PPKM Super Darurat.

"Jika tidak menyadari bahwa prokes adalah menjadi yang utama, penanganan Covid-19 ya tidak berhasil," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya kebijakan PPKM Darurat di Jawa-Bali ini pertama kali diterapkan pemerintah mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Baca Juga: Sindir Jokowi dan Mahfud MD, Cipta Panca: Presidennya Sibuk 'Shooting', Menterinya Sibuk Nonton Sinetron

Kebijakan PPKM Darurat pertama tersebut disampaikan langsung Presiden Jokowi Istana Presiden beberapa waktu lalu.

Keputusan PPKM Darurat ini diambil usai menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk para menteri, pakar kesehatan, dan lain-lain.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler