Pemerintah Ganti PPKM Darurat Jadi Level 4, Faisal Basri Heran: Kok Tak Kapok-kapok Obral Istilah?

21 Juli 2021, 13:50 WIB
Ekonom senior, Faisal Basri. /ANTARA/Wahyu Putro

PR DEPOK – Pemerintah memutuskan tidak akan lagi menggunakan istilah PPKM Darurat setelah masa perpanjangan pemberlakuan tersebut habis pada 25 Juli 2021 mendatang.

Pemerintah akan mengubah istilah PPKM Darurat menjadi kategori level, mulai dari level satu hingga level empat.

Keputusan pemerintah terkait tindak lanjut PPKM Darurat ini kemudian ditanggapi oleh ekonom, Faisal Basri.

Baca Juga: Bersyukur Anies Kucurkan Rp604 Miliar untuk Bansos DKI, Musni Umar: Alhamdulillah Semoga Bisa Dimanfaatkan

Tampaknya, Faisal Basri heran dengan istilah pembatasan yang kerap diganti tersebut. Pasalnya, ia menilai mustahil dapat mewujudkan hasil berbeda jika tetap menggunakan hal-hal serupa.

Cuitan Faisal Basri. Twitter @FaisalBasri

Kok tak kapok-kapok obral istilah? Terus saja melakukan hal yg serupa berulang-ulang mendambakan hasil yang berbeda. Kata Einstein itu wujud ketidakwarasan,” ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @FaisalBasri pada Rabu, 21 Juli 2021.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa PPKM Darurat dilanjutkan hingga 25 Juli 2021 dan akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Cara Menyilangkan Jari Tangan Ungkap Orang Seperti Apa Anda Sebenarnya

"Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," katanya melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Selasa malam.

Menurut Jokowi, penerapan PPKM darurat yang dimulai sejak 3 Juli 2021 lalu adalah kebijakan yang tidak bisa dihindarkan meskipun sangat berat.

Ia mengatakan PPKM darurat diterapkan untuk menurunkan penyebaran Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.

Baca Juga: Pemerintah akan Sediakan Tambahan RS Darurat Covid-19 di Tujuh Kawasan demi Antisipasi Kebutuhan

"Sehingga tidak menyebabkan lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19 serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya," tuturnya.

Jokowi juga bersyukur setelah dilaksanakan PPKM darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan tempat tidur rumah sakit mengalami penurunan.

"Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat terdampak dari PPKM," ujarnya.

Baca Juga: Singgung Kekayaan Rektor UI, Sindiran Mustofa: Ternyata Tak Terlalu Kaya, Biarkan Aja Rangkap Jabatan Kasihan

Diketahui, berdasarkan data Satgas Covid-19 per 20 Juli 2021, total kasus Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 2.950.058 kasus dengan penambahan dalam 24 jam tercatat sebanyak 38.325 orang. Adapun kasus aktif tercatat sebanyak 550.192 orang.

Pasien sembuh bertambah sebanyak 29.791 orang sehingga akumulasi total yang telah sembuh adalah 2.323.666 orang.

Sedangkan mereka yang meninggal karena terpapar Covid-19 bertambah 1.280 orang sehingga total kematian akibat Covid-19 di Indonesia adalah 76.200.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler