PR DEPOK – Ekonom senior, Faisal Basri menyoroti polemik mengenai Rektor Universitas Indonesia (UI) yang merangkap jabatan Komisaris.
Beberapa waktu lalu, Rektor UI yang merangkap jabatan Komisaris perusahaan dinilai melanggar statuta.
Akan tetapi kini, Statuta UI tersebut sudah direvisi dan tak ada lagi larangan soal Rektor UI yang merangkap jabatan Komisaris.
Aturan larangan Rektor UI untuk rangkap jabatan sebagai Komisaris BUMD/BUMN ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Namun, statuta tersebut sudah tidak berlaku lantaran telah terbit versi baru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.
Diketahui, PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2021.
Hal itu pun mendapat tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya Faisal Basri yang memberikan responsnya melalui akun Twitter @FaisalBasri.