Membuat SKCK Online, Berikut Ini Langkah-langkahnya

23 Juli 2021, 12:49 WIB
ilustrasi langkah membuat SKCK Online. /PIXABAY

PR DEPOK - Salah satu dokumen penting bagi masyarakat adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.

SKCK merupakan dokumen penting untuk para pencari kerja, tak hanya itu, SKCK juga menjadi salah satu syarat untuk menjadi menteri hingga presiden.

SKCK dikeluarkan oleh pihak kepolisian, untuk membuatnya, masyarakat tak perlu datang langsung ke kantor polisi.

Baca Juga: Akad Nikah Lesti Kejora dan Rizky Billar Harusnya Digelar Hari Ini, Manajer Ungkap Sudah Siapkan Rencana Lain

Karena proses pembuatan SKCK bisa dilakukan secara online, sehingga pengajuan SKCK bisa dilakukan dari rumah.

Dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News, berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membuat SKCK secara online.

Langkah pertama adalah menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan sebagai syarat membuat SKCK.

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
2. Fotokopi Paspor
3. Fotokopi Kartu Keluarga
4. Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk memiliki KTP.
6. Pas foto 4x6 berwarna enam lembar dengan latar belakang merah. Berpakaian sopan dan tidak menggunakan aksesoris wajah dan menampakkan muka. Bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: Tepis Kabar Jalin Hubungan dengan Hilda Vitria, Billy Syahputra Kini Puji Mahalini: Sosok yang Kuat dan Tegar

Untuk pemohon dengan kewarganegaraan asin atau WNA harus mempersiapkan dokumen-dokumen berikut ini.

1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Fotokopi Paspor.
4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI.
6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Semua persyaratan di atas, disarankan untuk Anda memiliki soft copy-nya.

Karena semua persyaratan tadi harus diunggah ke situs resmi SKCK online di skck.polri.go.id.

Jika persyaratan di atas sudah lengkap, langkah selanjutnya adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Kebakaran Kantor BPOM, Polisi Periksa 6 Saksi dari Pegawai dan Kontraktor

1. Masuk ke situs skck.polri.go.id.
2. Begitu masuk Anda tinggal menekan rubrik Form Pendaftaran yang ada di sudut kanan atas situs.
3. Setelahnya Anda akan berpindah ke halaman Data Pribadi. Di situ Anda harus mengisi data pribadi dan cara pembayaran yang akan Anda jalankan untuk mendapatkan SKCK.
4. Di halaman ini, Anda juga harus memahami keperluan yang Anda miliki untuk mendapatkan SKCK. Jika Anda ingin mencalonkan jadi Presiden maka yang berhak mengeluarkan adalah Mabes Polri. Sebaliknya jika hanya ingin melamar pekerjaan PNS dan yang berwenang adalah Polres.
5. Setelah data Pribadi diisi Anda akan berpindah ke halaman lain yakni "Hub Keluarga". Di bagian ini Anda harus mengisi status Anda apakah sudah menikah atau belum. Jika menikah Anda harus mengisi nama suami atau istri, orangtua ayah dan ibu serta saudara berikut pekerjaannya.
6. Setidaknya ada tiga rubrikasi yang harus Anda isi setelah Data Pribadi dan Hubungan Keluarga yakni Pendidikan, Perkara Pidana dan Ciri Fisik.
7. Rubrikasi terakhir yang harus Anda isi adalah Lampiran. Di bagian ini Anda harus mengunggah seluruh dokumen yang diperlukan.
8. Setelah selesai Anda diharuskan melakukan pembayaran melalui BRI Virtual. Tentu saja pembayaran harus dilakuan secara online. Jadi pastikan memiliki e-Banking.
9. Begitu pembayaran dilakukan Anda tinggal menunggu jawaban dari proses yang Anda jalankan. Setelah dinyatakan selesai, Anda mau tidak mau harus tetap datang ke kantor polisi yang sesuai dengan objek permohonan SKCK Anda untuk mengambil surat tersebut.

***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler