Keluhkan Waktu Makan 20 Menit Selama PPKM Level 4, Pengusaha Rumah Makan: Kasihan, Makan Jadi Buru-buru

26 Juli 2021, 14:22 WIB
Ilustrasi makan di tempat. /Hans/Pixabay

PR DEPOK – Usai mengevaluasi PPKM Level 4, pemerintah menerapkan kebijakan terbaru yang salah satunya mengatur waktu makan 20 menit di warteg.

Kebijakan makan cukup 20 menit menjadi aturan penyesuaian yang berlaku selama 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Mengenai kebijakan tersebut, banyak pengusaha rumah makan lalu memberikan tanggapan, salah satunya Tuti (44) yang merupakan pengusaha tempat makan sederhana di Jakarta Barat.

Baca Juga: Lucinta Luna Akui Sempat Punya Sifat Sombong dan Angkuh Sebelum Masuk Penjara: Nggak Ada yang Bisa Nyaingin

Ia menilai aturan waktu menyantap makan selama 20 menit di tempat tidak akan efektif.

"Yah kasihan dong, kok orang makan jadi buru-buru?," kata Tuti di Jakarta pada Senin, 26 Juli 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Sebaliknya, ia berpendapat bahwa peraturan pelonggaran PPKM Level 4 yang mengatur waktu makan justru akan menyulitkan pelanggan ataupun pemilik rumah makan.

Bahkan, dalam prakteknya ia mengaku sebagai pemilik rumah makan akan segan bila harus meminta pelanggan yang sudah lebih dari 20 menit agar menyantap makanan lebih cepat, demi bisa meninggalkan tempat.

Baca Juga: Begini Alasan Jerinx SID Tidak Hadiri Panggilan Polda Metro Jaya Soal Kasus Dugaan Pengancaman

Tidak hanya segan, ia juga mengaku akan kesulitan memantau para pelanggan yang makan lebih dari 20 menit.

"Misalkan kalau pelanggan yang ini sudah 20 menit, yang ini masih 10 menit, yang ini baru berapa menit. Kan susah ya," ujarnya menambahkan.

Komentar yang sama juga disampaikan Mujiati (52) selaku pemilik rumah makan kecil di kawasan Jakarta Timur.

Baca Juga: Wamendes Tuding Demokrat Dalangi Mahasiswa Demo 'Jokowi End Game', Hinca: Bukan yang Pantas Dipercayai Jabatan

Menurutnya bila dengan hanya memberi peringatan kepada pelanggan untuk jaga jarak dan memakai masker di tempat makan sebenarnya sudah cukup.

"Mungkin kalau di dalam dikasih peringatan harus jaga jarak, pakai masker, cuci tangan itu sudah cukup," tutur Mujiati.

Belum lagi aturan protokol kesehatan sudah diterapkan sejak pandemi Covid-19 termasuk menyiapkan tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan lainnya.

Maka dari itu, ia berharap pemerintah bisa memberikan solusi lebih baik soal penyesuaian PPKM Level 4, agar para pengusaha rumah makan tetap dapat melayani pelanggan selama pelonggaran PPKM.

Baca Juga: Antarkan Mendiang Ibunda ke Tempat Peristirahatan Terakhir, Amanda Manopo: Semoga Mami Bisa Tenang

Untuk diketahui, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang PPKM Level 4 dengan sejumlah catatan pada periode 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Selama itu, pengusaha rumah makan boleh mulai menerima pelanggan menyantap makanan di tempat, tetapi dengan waktu yang telah ditentukan pemerintah.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler