43 Guru Besar UI Desak Jokowi Batalkan Statuta yang Dinilai Cacat, Said: Alhamdulillah Mau Suarakan Kebenaran

27 Juli 2021, 12:30 WIB
Muhammad Said Didu. /Twitter @msaid_didu

PR DEPOK - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, mengomentari soal sikap 43 Guru Besar Universitas Indonesia (UI) yang menilai Statuta UI cacat formil dan materiil.

Said Didu bersyukur lantaran masih ada cendekiawan yang mau menyuarakan kebenaran, dalam hal ini soal Statuta UI yang dinilai cacat.

Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @msaid_didu, Said Didu pun mengutarakan tanggapannya soal sikap 43 Guru Besar UI yang mendesak Jokowi untuk membatalkan perubahan pada Statuta UI.

Baca Juga: Maksimal 20 Menit Kunjungi Rumah Makan Saat PPKM Level 4, Chef Arnold: Waiters Latihan Jadi Juri Masterchef

"Alhamdulillah cendekiawan masih ada dan mau menyuarakan kebenaran," katanya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Cuitan Said Didu. Tangkap layar Twitter @msaid_didu

Untuk diketahui, sebelumnya Presiden Jokowi kabarnya telah menandatangani revisi Statuta UI beberapa waktu lalu.

Perubahan Statuta UI ini menuai pro dan kontra lantaran dianggap sengaja dilakukan untuk kepentingan pihak tertentu.

Baca Juga: Mengenal Vaksin Sinovac yang Pertama hadir di Indonesia? Berikut Penjelasan Lengkap

Pasalnya, kala itu publik tengah dihebohkan dengan fakta bahwa Rektor UI rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.

Tak sedikit yang lantas menilai bahwa perubahan Statuta UI ini dilakukan untuk melegalkan rangkap jabatan yang dilakukan sang rektor.

Sementara itu, Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) sendiri menilai ada kecacatan dalam penerbitna Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PPKM Darurat 2021 Serta Link untuk Diakses secara Online

Pasalnya, peraturan tersebut dinilai terbit tanpa melewati tahap pembahasan internal ataupun rapat di kementerian.

Oleh karena itu, para Guru Besar UI ini menilai Statuta UI tersebut cacat secara formil dan materiil.

Menurut DGB UI, penerbitan PP baru tersebut diduga tidak melalui rapat internal dengan Rektor, MWA, dan SA, serta rapat-rapat di Kemenristekdikti, Kemenkumham, serta Sekretariat Negara.

Baca Juga: Desak Budi Arie Klarifikasi Fitnah Demokrat Dalang 'Jokowi End Game', Ossy: Diam Jadi Budaya Pejabat Sekarang?

Tak cukup sampai di situ, 43 Guru Besar UI yang menyampaikan pendapatnya diketuai oleh Prof. Harkristuti Harkrisnowo dan Sekretaris Prof. Indang Trihandini ini pun mengaku memiliki sejumlah dokumen yang bisa menguatkan dugaan bahwa penerbitan Statuta UI yang baru itu menyimpang dari prosedur.

Oleh karena itu, DGB UI meminta agar Presiden Jokowi segera membatalkan Statuta UI hasil revisi tersebut.***

Editor: Annisa.Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler