Untuk Dukung Vaksinasi, Kemendagri Berikan Kemudahan Layanan Adminduk

30 Juli 2021, 14:15 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, pelayanan Adminduk tidak memerlukan sertifikat vaksinasi Covid-19. /Puspen Kemendagri.

PR DEPOK - Pengurusan layanan administrasi kependudukan (adminduk) disebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus taat terhadap aturan perundanga-undangan yang berlaku.

Diungkapkan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh bahwa tidak ada penambahan persyaratan baru.

Ditegaskan pula bahwa tidak ada persyaratan harus memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Apa Itu CT Value dan Kenapa Bisa Naik dan Turun? Simak Penjelasan Berikut

Karena hal tersebut dapat mempersulit masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

"Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu, karena untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK," ungkap Zudan Arif Fakrullah seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari laman kemendagri, Jumat, 30 Juli 2021.

Disebutkan juga bahwa Kemendagri mendukung upaya percepatan vaksinasi Nasional.

Dalam upaya percepatan tersebut, ditargetkan vaksinasi sebesar 80 persen penduduk untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.

"Kami justru ingin turut serta dalam upaya pemerintah mempercepat program vaksinasi dengan memberikan layanan adminduk yang cepat dan mudah," tuturnya.

Baca Juga: Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara, Muannas Alaidid: Mestinya Dihukum Maksimal

Bahkan disinggung pula oleh Kemendagri mengenai animo masyarakat untuk mendapatkan vaksin yang tinggi.

"Apalagi, animo masyarakat tengah tinggi untuk mendapatkan vaksin," kata Zudan.

Disebutkan Zudan bahwa tidak menutup kemungkinan ke depan, sertifikat vaksinasi dapat menjadi syarat dalam mengurus layanan adminduk.

"Aturan tersebut bisa diterapkan, namun nanti bila persentase vaksinasi sudah 80 persen sebagai upaya kita untuk mengejar sisa penduduk yang belum mau divaksin. Apa pun itu, kita akan melihat perkembangannya," pungkasnya.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemendagri

Tags

Terkini

Terpopuler