Banding Jaksa dan Kubu HRS Ditolak, Refly Harun: Habib Rizieq Segera Bebas pada 8 Agustus 2021

5 Agustus 2021, 10:03 WIB
Refly Harun mengomentari kabar Habib Rizieq yang akan segera bebas pada tanggal 8 Agustus 2021 atas kasus kerumunan Petamburan. /Dok. ANTARA dan tangkapan layar YouTube Refly Harun.

PR DEPOK - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengomentari soal kabar bahwa Habib Rizieq akan segera bebas pada 8 Agustus 2021.

Refly Harun menyebutkan bahwa Habib Rizieq akan dibebaskan pada 8 Agustus 2021 terkait kasus kerumunan Petamburan yang memvonis eks pentolan FPI itu hukuman 8 bulan penjara.

"Kalau misalnya 8 bulan itu inkracht, berkekuatan hukum tetap, maka tanggal 8 Agustus nanti, Habib Rizieq akan bebas," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.

Baca Juga: Dicurigai Aurel Hermansyah karena Lama di Mobil, Atta Halilintar: Yang Gini Bikin Suami Males Pulang

Menurutnya, Habib Rizieq bisa langsung bebas di tanggal 8 Agustus 2021 jika saja ia tidak memiliki kasus lain.

"Seandainya tidak ada kasus yang lain. Jadi bebas untuk kasus Petamburan, karena Habib Rizieq sudah ditahan dari tanggal 12 Desember, dan 8 bulan itu jatuh temponya tanggal 8 Agustus, karena 1 bulan itu dihitung 30 hari," tuturnya menjelaskan.

Kendati demikian, jaksa penuntut umum dalam kasus kerumunan Petamburan ini mengajukan banding lantaran tidak puas dengan hukuman yang dijatuhkan pada HRS.

Baca Juga: Andi Mallarangeng Ungkap 10 Tahun SBY Pakai Pesawat Presiden Tak Pernah Ganti Cat, Ferdinand: Mengubah Sejarah

Menurut Refly, lantaran jaksa mengajukan banding, maka kubu HRS pun memutuskan untuk mengajukan banding.

Namun, pengajuan banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan kubu Habib Rizieq ini sama-sama ditolak oleh hakim.

"Tapi tidak perlu dipertimbangkan lagi, karena banding dari jaksa penuntut umum itu ditolak. Banding dari kubu Habib Rizieq juga ditolak. Jadi dua-duanya ditolak. Jadi posisinya draw untuk kasus Petamburan," katanya.

Baca Juga: Politisi PDIP Beri Pembelaan Soal Cat Ulang Pesawat Kepresidenan, Yan: Saat Rakyat Susah dan Utang Melilit

Lantaran posisi jaksa dan Habib Rizieq draw, ujar Refly Harun, maka kembali pada putusan awal majelis hakim, yakni vonis 8 bulan penjara.

"Karena posisinya draw, maka kembali kepada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menghukum Habib Rizieq 8 bulan penjara," tuturnya.

Menurut Refly Harun, kubu Habib Rizieq sendiri sudah bisa menerima vonis yang dijatuhkan di kasus kerumunan Petamburan ini.

Baca Juga: Pasang Badan tuk Atta yang Dihujat Disebut Riya saat Sedekah, Gus Miftah: Salahnya di Mana? Niatnya Memotivasi

Pasalnya, sang pakar hukum menilai bahwa kubu HRS juga pasti mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk fakta bahwa yang terbukti dalam kasus ini adalah pelanggaran prokes dan bukan penghasutan.

"Kubu Habib Rizieq sesungguhnya ya sudah merasa bahwa apa yang diputuskan itu ya sudah mereka akan terima. Mereka tidak memperkarakan lagi, karena tentu ada pemikiran yang praktis yang strategis juga. Buat apa buang-buang waktu terhadap sebuah putusan yang mereka sendiri merasa sudah bisa menerimanya," ujarnya.

"Dan lagian, yang terbukti bukan tindak pidana penghasutannya, tetapi pelanggaran protokol kesehatan," jelas Refly Harun.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler