Tanggapi Tindakan Abai Lembaga Negara, Mardani: Penegakan Hukum dan Tatanegara Indonesia Semakin Hancur

8 Agustus 2021, 13:41 WIB
Politisi PKS Mardani Ali Sera. /ANTARA/HO-Humas Fraksi PKS

PR DEPOK – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyampaikan pendapatnya mengenai lembaga negara yang mengabaikan putusan MK, arahan Presiden, dan rekomendasi atau temuan dari Ombudsman.

Mardani menilai jika semakin banyak lembaga negara yang berbuat demikian, maka penegakan hukum dan tatanegara perlahan-lahan akan hancur.

Jika semakin banyak lembaga negara mengabaikan : 1. Putusan MK 2. Arahan Presiden 3. Rekomendasi/temuan Ombudsman. Maka lambat laun arah penegakkan hukum & tatanegara Indonesia semakin hancur,” ungkap Mardani dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Baca Juga: Berikut Cara Hilangkan Anosmia, Batuk, dan Gejala Covid-19 Lain yang Tertinggal Usai Dinyatakan Sembuh

Mardani kemudian menambahkan semoga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menjadi contoh buruk.

Semoga KPK tdk jadi contoh buruk,” sambungnya.

Sebelumnya Mardani mengungkapkan bahwa terdapat permasalahan terkait dengan tertib hukum, etika antar lembaga yang saat ini diperlihatkan kepada publik.

Akademisi Universitas Mercu Buana (UMB) ini mengomentari keputusan KPK yang menolak untuk menjalankan rekomendasi yang diberikan oleh Ombudsman terkait maladministrasi pada proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat pengalihan status menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS) .

Sebelumnya, pihak Ombudsman telah memberikan tindakan korektif kepada Pimpinan KPK dan Sekjen KPK, di antaranya:

Baca Juga: Tidak Ingin Kalah dari Manchester City, Chelsea Semakin Dekat Dengan Romelu Lukaku

1. Memberikan penjelasan kepada pegawai KPK perihal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen sah.

2. Hasil TWK menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan dan tidak serta merta dijadikan dasar memberhentikan 75 pegawai TMS.

3. Terhadap pegawai KPK yang dinyatakan TMS diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

4. Sesuai dengan UU 19/19 dan PP 41/20, maka terhadap 75 pegawai KPK dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021.

KPK justru balik menuduh Ombudsman yang melakukan maladministrasi.

Baca Juga: Penyebab Sudah Negatif Covid-19 tapi Anosmia hingga Mudah Lelah Tak Kunjung Hilang, Simak Penjelasan Berikut

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan bahwa Ombudsman tidak memahami Pasal 35 UU 5/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Ombudsman tidak memahami pasal 35 UU 5/2014 tentang administrasi pemerintahan, bahwa delegator yang memberi delegasi, saya mendelegasikan kepada biro sewaktu-waktu ketika saya hadir sendiri itu tidak masalah secara hukum, tidak merupakan kesalahan, itu secara norma,” jelasnya.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @MardaniAliSera

Tags

Terkini

Terpopuler