Pelaku Ditahan di Bareskrim Polri dan Bapas Anak, Berikut Kronologi Peretasan Situs Resmi Sekretariat Kabinet

10 Agustus 2021, 06:05 WIB
Ilustrasi aksi peretasan. /Unsplash/Kevin Ku

PR DEPOK - Dua pelaku peretasan situs Sekretariat Kabinet kini sudah diamankan kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dua pelaku tersebut diketahui berinisial BS alias ZYY dan ML alias LF yang diamankan di Padang, Sumatra Barat beserta barang bukti alat elektronik berupa satu unit handphone dan laptop.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut penangkapan dua orang pelaku dilakukan secara terpisah.

Baca Juga: Instruksi Anies Targetkan Formula E Juni 2022, Ferdinand Hutahaean: Hanya Akal-akalan Hindari Proses Hukum

Pertama penangkapan terhadap tersangka BS alias ZYY, terjadi pada 5 Agustus 2021 di Nanggalo, Padang.

Sehari setelahnya ML alias LF diringkus di Pasar Baru Nagari, Sungai Rumbai, Sumatra Barat.

Sementara aksi peretasan terjadi pada 31 Juli lalu.

Mulanya ML meretas situs resmi Sekretariat Kabinet dan meminta BS melakukan defacing atau teknik mengubah tampilan situs.

Baca Juga: Fahri Hamzah: Parpol Bertugas Sumbangkan Pikiran pada Negara, Jangan Diam Jika Anda Ditugaskan Rakyat

Kemudian situs tidak dapat diakses dan hanya menampilkan gambar seorang pemuda dengan wajah yang tertutupi bendera Merah Putih. Di bawah foto tersebut terdapat tulisan "PWNEDBYZYYfeatLutfifakee" sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Kombes Pol Ahmad menyebut peretasan yang menyasar situs Sekretaris Kabinet sudah terjadi dua kali hingga membuatsitus resmi itu tak bisa diakses hingga kini.

Di sisi lain, tersangka BS tercatat sudah melancarkan aksi peretasan ke 650 situs lain.

Baca Juga: Setelah Datangkan Jack Grealish, Manchester City Semakin Dekat dengan Harry Kane

Dengan mempertimbangkan usia tersangka yang masing-masing berusia 18 dan 17 tahun, kini BS ditahan di Bareskrim Polri, sedangkan ML dititipkan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak di Cipayung, Jakarta Timur.

Keduanya terancam dikenakan Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler