PR DEPOK - Sebanyak 34 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China masuk ke Indonesia pada Sabtu, 7 Agustus 2021.
Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan TKA tersebut telah mengantongi dokumen Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, pada Minggu, 8 Agustus 2021.
"Selain itu, mereka juga sudah memenuhi aturan satgas penanganan Covid-19," kata Angga.
Sebanyak 34 TKA dari China tersebut telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta.
TKA asal Tiongkok, China tersebut mendarat di Bandara Internasional Seokarno-Hatta dengan menumpang pesawat Citilink kode penerbangan QG8815 yang membawa 37 penumpang, yang terdiri dari 34 WNA dan tiga orang WNI.
Tak hanya itu, di dalam pesawat juga terdapat 19 awak alat angkut yang semuanya Warga Negara Indonesia (WNI).
"Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soekarno-Hatta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia," ujar Angga.
Lebih lanjut Angga mengatakan bahwa TKA asal China tersebut, masuk ke dalam kategori orang asing yang diizinkan, sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor 27 Tahun 2021.
Baca Juga: Kartu BPJS Ketenagakerjaan Hilang atau Rusak? Berikut Upaya yang Harus Segera Dilakukan
Perizinan TKA asal China masuk ke Indonesia ini ditanggapi oleh politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera.
Menurutnya, alasan adanya Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bagi masuknya TKA China ke Indonesia adalah absurd.
Mardani menegaskan jika TKA punya ITAS, maka WNI lebih kuat punya KTP, tetapi tetap diminta untuk berada di rumah.
Lebih lanjut, Mardani menegaskan bahwa kebijakan tersebut mencederai keadilan publik, dan ini menjadi kejadian berulang. Ia pun mempertanyakan sikap pemerintah.
"Alasan ITAS absurd. Jika mereka punya ITAS, WNI lebih kuat punya KTP tapi tetap diminta stay at home. Ini kebijakan yang mencederai keadilan publik. Dan ini sudah kejadian yang berulang, ada apa dengan Pemerintah?," ujar Mardani Ali Sera, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @MardaniAliSera.
Diketahui, bahwa pemerintah telah memberlakukan larangan bagi orang asing yang masuk ke Tanah Air selama pandemi Covid-19.
Selama diterapkannya PPKM, pemerintah hanya memperbolehkan lima kategori orang asing yang diberikan akses masuk ke Indonesia, yaitu pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
Selain itu juga, orang asing yang masuk ke Indonesia dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, dengan adanya rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19, serta awak alat angkut.
"Seluruh orang asing yang masuk Indonesia juga harus divaksinasi Covid-19 dosis penuh dan menjalani tes PCR negatif Covid-19 sesuai protokol kesehatan," ujar Angga.***